
SEPAKAT: Ketua F-PKB, Saniman Wafi bersama empat anggota fraksi lainnya, saat menyampaikan sikap konsistensinya untuk tidak menyetujui Perda PDRD nomor 1 tahun 2025.(Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Fraksi PKB DPRD Kota Malang, terus menunjukkan konsistensinya tidak menyetujui akan Perda Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nomor 1 tahun 2025. Utamanya penerapan tarif PBB-P2 sistem singel tarif sebesar 0,2 persen.
“Kami pun persoalkan pajak UMKM omset Rp15 juta yang terbebani pajak. Seharusnya omset Rp25 juta sampai Rp30 juta baru terbebani pajaknya. Kami tidak ingin terkait PBB seperti di luar daerah terjadi di Kota Malang.”
“Untuk itu, kami mendesak Wali Kota Malang, segera mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).”
“Hal tersebut, berkaitan dengan janji-janji Wali Kota soal membebaskan tarif PBB di bawah Rp30 ribu, seperti yang sudah diinformasikan ke publik,” tegas Ketua F-PKB, Saniman Wafi, Jumat (22/08/2025).
Fraksi PKB, katanya, selama pembahasan Perda PDRD nomor 1 tahun 2025, sudah menyuarakan ketidaksetujunya dengan berbagai landasan. Termasuk ingin ada revisi pada Perda tersebut. Atau mendesak adanya penerbitan Perwal, yang di dalamnya disebutkan adanya stimulus dan koefisien.
“Terbitnya Perwal, kami menilai sebagai jaminan atau garansi jika tarif PBB tidak naik. Sekaligus berlakunya pembebasan tarif di bawah Rp30 ribu tersebut.”
“Oleh karenanya, kami serius mengawal sejauh mana isi Perwalnya. Selama Perwal itu belum diterbitkan, maka janji Walikota belum bisa diterapkan,” tandasnya.
Wakil Ketua F-PKB, M. Anas Muttaqin menambahkan, keputusan hasil rapat F-PKB maupun pada saat penyampaian pandangan akhir fraksi, Kamis (12/08/2025), mereka tidak menyetujui adanya kenaikan tarif PBB-P2 singel tarif 0,2 persen maupun PBJT dengan omset Rp15 juta.
“Pada poin dua, kami juga menekankan kepada Pemkot Malang, untuk merevisi Perda PDRD nomor 1 tahun 2025 tersebut.”
“Minimal Perwal yang menyebutkan tidak ada kenaikan pajak yang dapat membebani masyarakat. Dengan mempertimbangkan kebijakan stimulus serta koefisiennya,” tambah Anas.
Anggota F-PKB lainnya, Fathol Arifin, menambahkan, sikap F-PKB ini bukan bertujuan menghambat apa yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
Justru F-PKB lebih menjaga dan memiliki kasih sayang, agar tidak sampai terjadi seperti daerah lainnya terkait persoalan PBB tersebut.
“Sikap PKB ini, kami yakini sama dengan Walikota. Untuk membantu meringankan masyarakat. Tapi kami lebih baik repot di depan, dibanding dengan repot di belakang dan kita hanya diam saja hingga Wali Kota didemo oleh warganya.
“Perwal bisa berubah ketika ada Perwal baru dan berlakunya Perwal hanya setiap tahun, selanjutnya mesti diperbaharui,” jelas Fathol. (Iwan Irawan Ra Indrata)