
MALANG POST – Polres Malang menggelar silaturahmi bersama jurnalis media cetak, televisi dan online di Poskoffie, Kepanjen, Kamis (21/8/2025). Acara ini dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. bersama pejabat utama Polres Malang serta sekitar 50 awak media.
Dalam kesempatan itu, AKBP Danang menyampaikan sejumlah hal mulai dari aturan penggunaan sound system hingga fenomena sosial di Malang Raya. Salah satunya terkait Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya soal pembatasan penggunaan pengeras suara.
“Masalah sound horeg sudah ada Surat Edaran Bersama, yang menekankan soal waktu dan volume. Kalau terlalu lama bisa merusak pendengaran. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Bupati Malang untuk menyepakati aturan bersama,” kata AKBP Danang.
Selain itu, Danang juga menyinggung pelaksanaan karnaval budaya di Malang Raya yang jumlahnya mencapai sekitar 400 kegiatan. Polres Malang membatasi kegiatan hanya sampai pukul 00.00 WIB untuk menjaga kondusifitas.
“Batasan ini agar tidak menimbulkan keributan atau tindak pidana. Kita ingin semua berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kapolres juga mengingatkan jajarannya untuk merespons cepat laporan masyarakat terkait sabung ayam.
“Kalau ada laporan, Kapolsek wajib datang membubarkan dan membakar sarana prasarana sabung ayam,” tegasnya.
AKBP Danang menegaskan pentingnya kemitraan Polres Malang dengan insan pers untuk menghadirkan informasi yang sehat bagi publik.
“Saya berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan jurnalis. Silaturahmi ini penting agar kita bisa terus bekerja sama menghadirkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas AKBP Danang. (Santoso FN)