
DISKUSI: Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, bersama Deputi I Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Sekda. Kab. Malang)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang, bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), berencana membentuk Migran Center, sebagai pusat layanan terpadu bagi pekerja migran.
Rencana tersebut mengemuka, dalam kunjungan kerja Deputi I Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (20/8/2025).
Kabupaten Malang selama ini dikenal sebagai salah satu basis terbesar pekerja migran di Indonesia.
Kontribusi tenaga kerja asal Malang, yang bekerja di luar negeri dinilai cukup signifikan. Baik di tingkat Jawa Timur maupun nasional.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah bersama pusat, untuk memperkuat sistem perlindungan. Agar para pekerja migran lebih terlindungi, sejak awal proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, Migran Center akan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Terhadap layanan informasi, pendampingan, hingga advokasi hukum yang terintegrasi.
“Kabupaten Malang merupakan salah satu basis para Pekerja Migran di Indonesia. Jumlah pekerja migran Indonesia dari Malang yang cukup besar, sehingga mewajibkan kita sebagai pemerintah mengambil langkah-langkah penting.”
“Dengan adanya Migran Center ini, masyarakat tidak lagi bingung mencari informasi terkait prosedur, perlindungan, hingga layanan setelah kembali,” ujar Wabup Malang.
Lebih jauh, politisi PKB ini menyebut, Migran Center tidak hanya difungsikan sebagai pusat layanan administratif. Tetapi juga wadah pemberdayaan.
Pemerintah berencana melibatkan berbagai perguruan tinggi di Malang Raya, untuk memberikan program pendampingan dan penguatan kapasitas. Baik bagi calon pekerja migran maupun purna-PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang kembali ke daerah.
Sementara itu, Deputi I Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan, keberadaan Migran Center tidak boleh berhenti pada aspek simbolis.
Menurutnya, pusat layanan ini harus benar-benar menghadirkan perlindungan nyata dengan sistem yang lebih kuat dan terkoordinasi lintas sektor.
“Migran Center jangan sampai hanya menjadi proyek simbolik semata. Harus ada penguatan sistem, regulasi dan sinergi antarlembaga, termasuk dengan pemerintah daerah.”
“Fungsi pengawasan, pelaporan dan penindakan harus jelas. Agar tidak hanya menjadi tempat informasi, tetapi juga pusat perlindungan nyata bagi pekerja migran,” tegas Leontinus.
Ia juga menyoroti masih adanya persoalan dalam sistem penyaluran pekerja migran. Seperti praktik perekrutan ilegal dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja.
Karena itu, Leontinus menyerukan komitmen bersama lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, daerah, DPR, hingga masyarakat sipil untuk menempatkan pekerja migran sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek ekonomi.
Dengan terbentuknya Migran Center, diharapkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran di Kabupaten Malang semakin optimal.
Selain itu, pusat layanan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan remitansi serta mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui program-program pemberdayaan yang lebih terarah. (*/Prokopim/Ra Indrata)