
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi warga yang kurang mampu.
Mulai 2026 mendatang, bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan tagihan di bawah Rp30 ribu, gratis tidak peru membayar PBB. Paling tidak, kebijakan itu akan berlaku hingga masa akhir jabatannya sebagai kepala daerah.
“Untuk mewujudkan pembebasan pembayaran PBB tagihan di bawah Rp30 ribu tersebut, kami tengah menyiapkan Peraturan Wali Kotanya (Perwal), sebagai payung hukum untuk bisa merealisasikannya.”
“Kebijakan ini murni kami ambil atas inisiatif pribadi, untuk meringankan beban warga Kota malang,” terang Wali Kota Wahyu, Jumat (15/08/2025).
Munculnya kebijakan itu, seperti oase di tengah beredarnya kabar bakal terjadi kenaikan tarif PBB. Bahkan di beberapa daerah, sudah muncul penolakan atas kenaikan PBB yang naik hingga berkali lipat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB, sebagaimama diamanahkan Perda PDRD nomor 1 tahun 2025, dengan sistem singel tarif 0,2 persen.
“(Tarif PBB) masih tetap dengan tahun kemarin. Termasuk target capaian sebesar Rp73 miliar.”
“Yang ada justru Pak Wali Kota menerapkan pembebasan pembayaran PBB bagi warga Kota Malang yang memiliki tagihan di bawah Rp30 ribu,” tambah Handi.
Data yang dimiliki Bapenda Kota Malang, tagihan pembayaran PBB di bawah Rp30 ribu tercatat dimiliki 57.311 warga. Meski akibat dari kebijakan tersebut, pendapatan daerah dari PBB berkurang sebesar Rp1 miliar.
“Namun demikian, kami berpendapat kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dibandingkan dengan penghapusan pelaku Wajib Pajak (WP) soal Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT). Khususnya sektor makanan dan minuman dan restoran yang diberlakukan sebelumnya,” tegasnya.
Menurut Handi, penghapusan PBB yang menjadi kebijakan Wali Kota Malang, dampaknya tidak sebesar yang ada pada pajak restoran.
Potensi kehilangan pajak restoran setelah ada perubahan Perda PDRD nomor 4 tahun 2023 menjadi Perda nomor 1 tahun 2025, yang diestimasikan mencapai Rp7 miliar.
“Awalnya dengan pendapatan Rp 5 juta/bulan kena pajak. Kini baru omset yang capai Rp15 juta/bulan terkena pajak.”
“Perhitungan kami, akan ada 1.085 pelaku usaha restoran yang terbebas dari pajak tersebut. Atau
estimasi potensi kehilangannya mencapai Rp7 miliar,” jelas Handi.
Sedangkan untuk mewujudkan pembebasan pembayaran PBB tagihan di bawah Rp30 ribu, Handi mengaku akan menunggu terbitnya Perwal. Karena setelah diterbitkan Perda PDRD nomor 1 tahun 2025, perubahan dari Perda nomor 4 tahun 2023.
“Perwal itu agar kami bisa mengimplementasikan atas kebijakan Wali Kota Malang tersebut.”
“Pelaksanaan di lapangan memudahkan bagi Bapenda mengekskusinya. Karena sudah ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)