
MALANG POST – Guru Besar Teknik Pengairan Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, ketika menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk menyampaikan, ada perbedaan prinsip pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dalam undang-undang yang lama dan baru.
Prof Bisri menjelaskan, dalam undang-undang yang baru, konservasi SDA menjadi prioritas. Baru pendayagunaan SDA dan pengendalian SDA.
“Oleh karena itu, sudah tepat langkah yang dilakukan Perumda Tugu Tirta Kota Malang, dengan melakukan pengerukan di Sungai Wendit sebagai langkah konservasi SDA,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh ini.
Dalam implementasi konservasi SDA, ujar Prof Bistri, juga harus diperhatikan langkah preventif. Seperti pencegahan masyarakat membuang sampah di sempadan sungai, pencegahan masyarakat beraktivitas di sempadan sungai dan penanaman kembali pohon di sempadan sungai.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, juga memberikan apresiasi terhadap langsung Perumda Tugu Tirta, dalam melakukan konservasi SDA, lewat pengerukkan Sungai Wendit.
Karena kolaborasi dalam pengelolaan sungai di Kota Malang sangat penting. Meski kewenangan pengelolaan sungai ada di pemerintah pusat dan provinsi. Tapi Pemkot Malang tetap berkomitmen menjaga ketersediaan air bersih.
“Kota Malang sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, yang mengatur secara detail zonasi wilayah. Termasuk area aliran sungai,” kata Dito.
Upaya perlindungan dan pemanfaatan sungai itu sendiri, sebut Dito, harus melibatkan berbagai pihak. Termasuk masyarakat, perguruan tinggi dan sektor swasta.
Dito juga menyoroti potensi pemanfaatan aliran sungai untuk kegiatan ekonomi. Seperti perikanan, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo menyampaikan, pengerukan Sungai Wendit dilakukan setelah 12 tahun tak tersentuh. Hal itu juga menjadi langkah penting untuk merawat sumber air.
Priyo menjelaskan, kondisi sungai sebelumnya sangat memprihatinkan. Dengan volume air hanya sekitar 20 cm dan endapan lumpur setebal hampir dua meter di bawahnya.
Direktur Teknik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, menambahkan, proses pengerukan dilakukan secara bertahap untuk menjaga agar air sungai tidak keruh.
Selain itu, Perum Tugu Tirta Kota Malang juga melakukan pengujian kualitas air secara berkala. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)