
MALANG POST – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi menyerahkan Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak (WP) terpilih di Cemara Ballroom, Malang, Kamis (7/8/2025). Para penerima piagam merupakan representasi dari WP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, III.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi yang dinilai berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.
Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan komitmen bersama dalam rangka memperkuat hubungan antara negara dan WP.

Penyerahan Piagam Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, kepada 20 WP di Jatim. (Foto: Istimewa)
“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Bimo.
Dalam piagam ini tercantum delapan hak dan kewajiban wajib pajak. Hak wajib pajak antara lain: hak atas informasi yang benar, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan perlakuan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data.
Selain itu, kewajiban WP mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur dan benar, kooperatif dalam proses pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Bimo menambahkan bahwa peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Momen ini juga sebagai milestone penting dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.
“Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak,” pungkas Bimo.(Eka Nurcahyo)