
MALANG POST – Selebriti Instagram (Selebgram) Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, pemuka agama dan Pemerintah Kota Malang atas kegaduhan yang ditimbulkan, akibat pihaknya mempromosikan toko penjual miras yang belum berizin.
Termasuk konten promosi yang di upload di berbagai platform media sosial, yang jauh dari patutan dan etika di Kota Malang.
“Saya tidak bisa berkata banyak. Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf. Ini sepenuhnya kesalahan saya karena kelalaian pribadi,” ujarnya singkat.
Di hadapan penyidik, King Abdi, mengaku sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan. Serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan menyatakan siap mengikuti ketentuan sebagai warga negara.
“Soal keterangan seperti apa dan bagaimananya, sudah kami jelaskan kepada Satreskrim. Teman-teman wartawan kalau ingin menggali lebih dalam, silakan ke Satreskrim,” ujar King Abdi.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Makota, Ipda Yudi Riswanto menyampaikan, Satreskrim Polresta Malang Kota posisinya saat ini sebatas mengundang King Abdi, yang telah membuatkan konten promosi launching salah satu toko miras di Kota Malang.
“Undangan yang kita sampaikan adalah undangan klarifikasi atas konten video yang sudah beredar dan ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.”
“Sementara ini, kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ujar Ipda Yudi.

KLARIFIKASI: King Abdi saat menjawab pertanyaan awak media soal video kontennya yang dinilai meresahkan publik. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Disinggung oleh wartawan setelah dilakukan klarifikasi, apakah akan ada langkah lanjutan dari Satreskrim? Yudis menjawab, semuanya masih butuh penyelidikan lebih jauh. Selain juga butuh keterangan King Abdi untuk dipelajari lebih jauh lagi.
“Nantinya jika diketemukan adanya pelanggaran terkait kontennya, melalui Satreskrim, kami akan mengambil tindakan tegas. Saat ini kami tengah pulbaket (mengumpulkan bahan keterangan),” jawab Ipda Yudi.
Mengenai posisi King abdi dengan masalah ini, pihaknya juga akan mempelajari keterlibatannya sejauh mana dalam membuat video konten tersebut. Karena konten yang diedarkan di masyarakat, dinilai meresahkan masyarakat di Kota Malang.
“Kami akan menginformasikan perkembangan penyelidikan ke teman-teman media nantinya.”
“Kami berharap teman-teman wartawan sabar menunggu. Karena masih proses penyelidikan di Satreskrim,” imbuhnya.
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menjelaskan pemanggilan King Abdi, dilakukan atas gaduhnya konten promosi toko miras Sari Jaya 25.
Pihaknya kini juga menindaklanjuti dan membuat sprint lidik, untuk menangani kasus yang dikecam oleh berbagai pihak ini.
“Kami akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan (King Abdi). Kami akan menindaklanjuti dengan membuat sprint lidik,” bebernya.
Konten promosi Toko Sari Jaya 25, toko miras yang tak berizin, berdurasi sekitar dua menit itu, dibintangi oleh King Abdi. Kemudian banjir kecaman karena konten promosi itu, tidak menyertakan larangan dan batasan usia.
Usai viralnya video tersebut hingga dihapus, Satpol PP telah meninjau lokasi. Toko miras itu juga terlihat tertutup rapat meskipun belum lama beroperasi.
Disisi lain, Pemkot Malang menyebut toko minuman keras Sari Jaya 25 itu tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, belum pernah mengajukan izin tetapi sudah berani untuk membuka dan melakukan promosi. (Iwan Irawan/Ra Indrata)