
KOMITMEN: Warga Joyogrand saat hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang, diikuti perwakilan dari PT Tomoland Inti Gajayana, Jumat (11/7/2025) kemarin. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Warga RW 8 dan RW 9, Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, kompak menyuarakan aspirasinya di hadapan Komisi C DPRD Kota Malang.
Diwakili masing-masing Ketua RW 8 dan 9, Wahyu Bawana dan Wahyu Rendra, warga menganggap PT Tomoland Inti Gajayana, yang menaungi Perumahan Graha Agung, dinilai ingkar janji atas komitmen mereka.
Diantaranya air PDAM yang masih menyisakan masalah, karena diputus petugas PDAM. Penyempurnaan pembangunan gazebo yang belum tuntas. Serta kompensasi pembangunan Graha Agung tahap kedua.
“Perumahan Graha Agung tahap kedua, akan memanfaatkan kembali akses jalan di Perumahan Joyogrand. Khususnya di wilayah RW 8 dan RW 9.”
“Kami juga meyakini tahapan perizinannya kurang sesuai. Meski saat ini sudah mengantongi PKKPR dari PTSP, tapi izin lainnya pasti bermasalah,” kata Wahyu Banawa.
Warga Joyogrand, tambah Wahyu, juga meminta permasalahan kompensasi pertama dituntaskan. Agar warga tidak meragukan kompensasi pembangunan Graha Agung tahap kedua.
Apalagi semua kompensasi itu, lanjutnya, untuk kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan individu dan masuk ke kantong individu. Kompensasi uang tunai yang pernah diterima dari PT Tomoland, masuk ke dalam kas RW.
“Pada tahap dua pembangunan Perumahan Graha Agung, kami mengingatkan kembali komitmen dari PT Tomoland.”
“Tiga poin menjadi kompensasi. Yakni revitalisasi pembangunan pujasera, pengadaan PJU dan pembuatan taman. Kami berharap PT Tomoland tidak lupa dan bisa kembali menyelesaikannya,” tegas Wahyu.
Itulah sebabnya, mewakili warga Joyogrand, pihaknya berharap bisa difasilitasi Komisi C DPRD Kota Malang, agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut. Agar sesama warga bisa saling hidup berdampingan dan saling support. Mengingat satu kawasan atau bagian dari warga Joyogrand itu sendiri.
Sementara itu, Legal Consultan Corporate PT Tomoland Inti Gajayana, Abdul Aziz menjelaskan, soal sisa kompensasi pembangunan Perumahan Graha Agung, pihaknya telah mengeluarkan Rp3,6 miliar.
“Sejauh ini kami belum menemukan berkas atau dokumen satu pun yang belum terselesaikan. Entah itu pembangunan Balai RT 5, aspal jalan atau lainnya. Sampai kompensasi uang tunai juga sudah terselesaikan.”
“Mengenai permasalahan PDAM dan Gazebo, kami langsung bisa jawab. Secepatnya akan kami selesaikan,” jelas Abdul Aziz dihadapan Komisi C DPRD Kota Malang, Jumat (11/7/2025).
Sedangkan untuk kompensasi pembangunan Graha Agung tahap kedua, pihaknya akan segera melaporkan ke owner, sekaligus akan berdiskusi kembali dengan warga. Pihaknya belum berani memastikan kesanggupan dari PT Tomoland.
“Tentunya akan menyesuaikan kemampuan dan kesanggupan kami untuk kompensasi tahap dua tersebut.”
“Prinsipnya hari ini, kami menyamakan kesepahaman yang selama ini belum didapati. Kita ini hidup berdampingan dan bagian dari mereka, jadi kita bisa carikan solusi terbaiknya,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif, melihat point utamanya pada kompensasi, yang belum sinkron antara keduanya. Untuk itu, melalui hearing difasilitasi Komisi C DPRD, diharapkan permasalahannya segera selesai.
Termasuk kompensasi pembangunan tahap kedua, pihaknya berharap ada komunikasi dan koordinasi yang baik dan saling berkomitmen. ‘Bahasa’ yang dipakai PT Tomoland, juga diharapkan tidak melukai perasaan warga.
“Warga juga kurang elok jika sampai memaksakan kehendaknya (kompensasi). Karena itu berkaitan dengan kemampuan dan kesanggupan PT Tomoland.”
“Terpenting semuanya sama-sama jalan. PSU pun juga sudah diserahkan ke Pemkot Malang. Jadi nanti perawatan atau pemeliharaannya menjadi kewenangan Pemkot,” ucap Dito.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto saat mengikuti hearing menginformasikan, pembangunan Perumahan Graha Agung tahap pertama, PSU sudah diserahkan ke Pemkot Malang. Perizinan PBG pun sudah terbit dan dikantongi PT Tomoland.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menambahkan, perizinan untuk pembangunan Graha Agung tahap kedua, PKKPR sudah diterbitkan.
Pihaknya juga pernah menggelar rapat online dengan Direktur PT Tomoland, Faisal Romadhona. Termasuk dengan warga Joyogrand pada 12 Juli 2024 lalu. (Iwan Irawan/Ra Indrata)