
ILUSTRASI pembangunan sebuah perumahan di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Para pengembang perumahan di Kota Batu yang nekat membangun tanpa mengurus izin resmi harus mulai waspada. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek yang dicurigai melanggar aturan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan mencengangkan di awal tahun lalu. Dimana ada sekitar 40 perumahan yang tak punya legalitas resmi. Mulai dari izin mendirikan bangunan, site plan, hingga izin lingkungan.
“Kami sedang intens melakukan pendataan ulang. Baik yang izinnya masih dalam proses, maupun yang sudah langsung bangun tanpa mengurus izin,” ujar Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Shiddiq, Senin (7/7/2025).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disparta Kota Batu ini menyebut, langkah tegas ini bukan sekadar penertiban administratif. Tapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“Yang dirugikan bukan hanya pemerintah saja, tapi juga masyarakat yang sudah telanjur beli rumah tapi tidak bisa mengurus sertifikat,” ungkapnya.
Sidak kali ini tak hanya mengecek bangunan fisik. Tim dari Disperkim Kota Batu juga akan menelusuri keaslian dokumen seperti site plan yang wajib ditandatangani oleh dinas terkait.
“Ada beberapa site plan yang dipalsukan. Kami cocokkan dengan sistem dan dokumen asli di kantor,” tambah Arief.
Dia menegaskan, pembangunan perumahan di Kota Batu tidak bisa dilakukan di sembarangan lokasi. Terlebih jika menyasar area yang masuk zona hijau.
“Kota Batu punya kontur alam yang harus dijaga. Tidak semua lahan boleh ditimbun lalu dipasang paving dan dibangun perumahan,” tegasnya.
Bagi pengembang nakal, Arief tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis hingga penyegelan proyek.
“Biarpun sudah berdiri rumahnya, kalau belum ada izin, ya tetap bisa kami segel. Kami hentikan secara paksa,” ujarnya.
Sejatinya, proses perizinan tak serumit yang dibayangkan. Semua dimulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu pengajuan site plan, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, yang sering jadi kendala, pengembang tidak punya tim teknis yang paham alur dan dokumen teknis yang dibutuhkan.
“Sudah kami bantu juga dengan pendampingan. Kami datangi, kami beri surat. Tapi dari puluhan pengembang itu, yang benar-benar serius mengurus izin ya bisa dibilang belum ada separonya,” sebut dia.
Karena itu, Arief mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah atau brosur mengkilap. “Jangan langsung percaya kalau ditawari rumah. Pastikan dulu legalitasnya. Tanya site plan-nya, harus ada tanda tangan dari kami,” beberapa Arief.
Menurutnya, membeli rumah tanpa izin yang jelas, risikonya bisa seperti beli kucing dalam karung atau malah beli rumah di atas tanah masalah. (Ananto Wibowo)