
MALANG POST – Koperasi desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih di Kabupaten Malang, sudah siap beroperasi.
Saat ini sudah ada 390 Kopdes. Rinciannya, Kopdes Merah Putih 378 dan Kopkel Merah Putih 12 koperasi.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Ayus Faizah menyampaikan hal tersebut, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Senin (16/6/2025)
“Tapi karena cukup mendadak, sehingga tidak masuk penganggaran. Tapi sosialisasi sudah dilakukan melalui musyawarah desa via zoom pada 13 Mei 2025 lalu,” katanya.
Meski demikian, tambahnya, semua koperasi desa ini sudah berbadan hukum sejak 7 Juni 2025 lalu.
Kehadiran Koperasi Merah Putih (KMP) itu sendiri, jelasnya, untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa. Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Harapannya ketika ada Koperasi Desa Merah Putih ini, potensi-potensi yang ada di pedesaan, bisa dirasakan masyarakat sendiri dan memajukan desanya,” ujarnya.
Dalam koperasi merah putih ini, masih kata Ayus, ada beberapa gerai yang disiapkan. Seperti gerai sembako, logistik, pertanian, klinik sampai unit simpan pinjam. Sehingga mampu mengcover kebutuhan masyarakat desa.
Ketua Kopdes Merah Putih Randugading Kabupaten Malang, Crah Handayani menambahkan, dalam membentuk Kopdes Merah Putih itu ada tiga pola.
Pola pertama dengan membentuk koperasi baru. Kedua, mengoptimalkan koperasi yang kurang aktif dan pola ketiga pengembangan koperasi yang sudah ada.
“Untuk kami sendiri, memilih pola ketiga. Jadi berawal dari koperasi wanita, kemudian dilanjutkan di dalam Koperasi Merah Putih.”
“Untuk peresmiannya sudah dilakukan Minggu (15/6/2025) kemarin dan sudah berbadan hukum,” jelasnya.
Sedangkan modal, tambah Crah, melanjutkan dari sebelumnya yang ditambah dari support Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian koperasi.
Untuk SDM-nya sendiri, katanya, yang dilibatkan ada lima orang pengurus, tiga orang pengawas, dengan Kepala Pengawasnya Kepala Desa. Ada orang lama dari koperasi sebelumnya dan orang baru.
Sementara itu, Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang, Hendra Kusuma, SE., MSE., menjelaskan, koperasi lama yang sudah berjalan, setor modal dari anggota yang berpartisipasi, dengan risiko keuangan ditanggung anggota.
Sementara itu Koperasi Merah Putih, setor modal dari negara. Dengan konsekuensi ditanggung negara.
Kemudian untuk Bumdes, dananya dari desa dengan konsekuensi yang ditanggung pemerintah desa.
Hendra menambahkan, apapun itu bentuk bisnis atau usaha yang akan dijalankan, maka perlu pemetaan yang matang. Supaya tujuan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat tercapai. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)