Jakarta – Kabar gembira. Bagi 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) Selasa (19/1).
“Tahap pertama dananya Rp1,5 triliun. Masing-masing PNS pensiun sudah menerima dana sesuai dengan saldo dari tabungannya. Saya sampaikan tabungan di sini adalah simpanan beserta pemupukannya. Setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019.
Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya. Bagi PNS yang pensiun periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama, yaitu sebanyak 367.740 orang. Akan dilaksanakan tanggal 19 Januari 2021. Tahap kedua, akan dilaksanakan Februari 2021.
“Perhitungan atas dana Taperum PNS pensiun, masih akan dilanjutkan. Bersamaan proses verifikasi dan validasi data PNS aktif. Dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera,” kata Eko.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS. Kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum. Bagi setiap individu PNS. BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi. Total jumlahnya sebesar Rp 11,86 triliun.
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS. Melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan BKN.
Tim tersebut melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum. Kemudian dialihkan ke BP Tapera. Bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. Dana Taperum tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.
Dilakukan langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. Dana Taperum bagi PNS pensiun atau ahli waris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen.
Ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Sesuai catatan dalam data PT Taspen. Mulai 19 Januari 2021.
“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini (kemarin.red). Melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data. Sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” ujar Eko Ariantoro. (jpn/jan)