
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Wawali, Ali Muthohirin dan pejabat lainnya, saat rakor percepatan pendaftaran tanah wakaf di aula Kantor BPN Kota Malang, Rabu (28/05/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, mendesak adanya percepatan penuntasan legalitas 751 tanah wakaf di Kota Malang.
Tanah tersebut, selama ini melekat di rumah-rumah ibadah. Seperti masjid atau musala dan rumah ibadah yang lain.
Hal itu disampaikannya, saat rapat koordinasi (rakor) percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah lainnya, di kantor BPN Kota Malang, Rabu (28/5/2025).
“Kami sangat yakin melalui sensus ke lapangan, cukup seminggu saja, data maupun permasalahannya terinventarisir. Apalagi dibantu lima camat dan 57 lurah, serta elemen lainnya,” katanya.
Prosesnya, jelas Asep, setelah data dan masalah diketahui lewat sensus, penanganan dipetakan berdasarkan cluster.
Cluster pertama, data atau berkas sudah lengkap, tinggal mendorong pengajuan sertifikatnya.
Cluster kedua, berkas belum lengkap perlu penyempurnaan berkas. Dicari kekurangannya. Diambil contoh dari daerah lain.
Sedang cluster ketiga, untuk yang tidak adanya data atau berkas sama sekali.
“Kami arahkan kepada pengelola tempat ibadah, yang sudah berdiri cukup lama, harus bisa menunjukkan bukti pertamanya. Agar bisa dilanjutkan pengajuan berkas, sekaligus mendapatkan sertifikat wakaf,” jelas dia.

BUKTI MILIK: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, menerima penyerahan sertifikat 10 bidang aset milik Pemkot Malang dari Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, di aula Kantor BPN Kota Malang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Sementara untuk cluster terakhir, atau tanah wakaf yang bermasalah. Asep meminta pihak terkait di Kota Malang, untuk bisa menemukan solusi. Seperti BPN, Lurah, Camat, KUA, Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Untuk cluster aset tanah milik Pemkot Malang, jelas memang tak boleh diuruskan surat wakafnya. Itu murni kewenangan Pemkot Malang,” kata Asep.
Apalagi proses sensus, pemetaan dan penyelesaian secara cluster selesai dilaksanakan, tambah Asep, tanah wakaf baru bisa dibagi menjadi dua klasifikasi. Yakni tanah wakaf murni sosial sistem dan produktifitas ekonomi.
Tanah wakaf murni sosial sistem, jelasnya, murni untuk kepentingan sosial keagamaan. Contohnya, membina umat, tempat menguatkan tauhid dan aqidah agama dari masyarakat, taman baca ilmu Al-Qur’an atau agama maupun pengetahuan, serta kegiatan muamalah dan lainnya.
“Terkait tanah wakaf ekonomi produktif, kita alihkan menjadi produktif dan bernilai ekonomi. Bisa berubah menjadi bisnis usaha seperti toko sembako, Pertamina atau ruko.”
“Tapi sebelumnya harus mendapat kepastian terlebih dulu, dari Waqif (pewakafnya). Jika Waqifnya atau ahli warisnya menyatakan ikrarkan penetapan (Itsbat) perubahannya, baru tanah wakafnya dikelola menjadi ekonomi produktif,” bebernya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan, pihaknya menyambut baik arahan dari Kanwil BPN Jatim. Serta segera melaporkan ke Wali Kota Malang. Apabila nantinya dibutuhkan satgas, untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan dan penanganannya.
“Terkait aset milik Pemkot Malang, Alhamdulilah bertambah sepuluh lagi yang bersertifikat. Hari ini diserahkan langsung oleh Kakanwil BPN Jatim.
“Kami berharap, tempat ibadah di Kota Malang, menjadi lebih aman, tenang dan nyaman. Terhindar dari sengketa atau konflik soal tanah wakaf,” ujar Wawali.
Sedang Ketua PCNU Kota Malang, KH. Isroqunnajah menuturkan, pihaknya pada kesempatan ini mendapatkan sertifikat tanah wakaf sebanyak 14 bidang dari BPN.
Ke depannya, masih ada 641 lagi tanah wakaf yang perlu ditingkatkan lagi statusnya atau bisa bersertifikat.
“Dari 641 tanah wakaf yang belum bersertifikat, kebanyakan tanah wakaf masjid atau musala.”
“Jika BPN bisa membantu agar bisa bersertifikat, tentu kami sangat mengapresiasi sekaligus berterima kasih,” tuturnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)