
DIANTARA MEREKA: Legal Corporate PT Tanrise Property Indonesia, Dian Anggraeni (baju putih kanan atas), saat hadiri dalam undangan rakor dengan DPRD Kota Malang. (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Legal Corporate PT Tanrise Property Indonesia (TPI), Dian Anggraeni mengatakan, pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada warga RW 10 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Tujuannya, agar tidak sampai muncul informasi yang menyesatkan atau kurang pas di masyarakat. Terkait rencana TPI membangun dua apartemen dan satu hotel.
“Kami berharap, segala informasi yang belum jelas akurasinya, seyogyanya dilakukan klarifikasi, agar tidak menimbulkan informasi yang merugikan orang lain,” sebutnya, seusai rapat koordinasi di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (23/5/2025) kemarin.
Beberapa informasi yang kurang benar dan berkembang dimasyarakat, kata Dian, seperti adanya penolakan masyarakat terhadap TPI di beberapa daerah lain.
Juga ketinggian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), yang mencapai 197 meter. Sementara ketentuannya, KKOP hanya 152 meter. Dan tinggi apartemennya nanti, adalah 102 meter.
Sementara untuk diskotik atau klub malam, yang informasinya bakal ada dalam hotel tersebut, Dian secara langsung menyangkal. Alasannya, di lingkungan sekitar hotel tersebut, ada masjid dan kawasan pendidikan.
“Namun untuk bar akan tetap ada. Karena merupakan fasilitasi yang melekat di dalam hotel bintang 5,” ucapnya.
Demikian halnya dengan antisipasi banjir. Dian menyebut, PT TPI sudah melakukan kajian teknis terkait rencana pembangunan apartemen dan hotel. Agar keberadaannya, tidak menjadi beban lingkungan.
Terlebih-lebih di kawasan RW 10 dan sekitarnya, lanjut Dian, memang sering kali terjanji banjir. “Kalau bisa tidak menimbulkan dampak lagi. Jadi kami sudah siapkan drainase, yang kami proyeksikan untuk penanggulangan banjir nantinya,” tegas dia.
Pihaknya juga memahami apa yang dikhawatirkan warga setempat, terkait kemungkinan dampak negatif yang muncul akibat dibangunnya apartemen dan hotel.
“Setidaknya beli kami kesempatan untuk menjelaskan secara utuh.”
“Kami akan terus melakukan pendekatan, agar bisa terjalin komunikasi dan koordinasi lebih hangat lagi,” tambahnya.
Karena setiap kali TPI berinvestasi di wilayah manapun, kata Dian, pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ada. Mereka juga tidak ingin terjadi benturan dengan masyarakat atau pihak manapun.
Pun saat berada di Kota Malang, pihaknya juga akan patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan pemerintah. Termasuk untuk urusan CSR, yang kami ini terkait mobil pemadam kebakaran (damkar).
“Apa yang dibutuhkan oleh pemerintah setempat, kami siap berkomitmen dan mengikuti regulasi.”
“Kami saat ini fokus pada tindak lanjut aspirasi warga RW 10, agar sama-sama berjalan,” tegasnya.
Disinggung soal perizinan yang sudah dikantongi TPI, Dian menyebutkan sejauh ini sudah mengantongi PKKPR, AMDAL Lalin rekomendasi dari Dishub Kota Malang, perizinan KKOP dari dua instansi, termasuk dari Lanud Bandara Abdurrahman Saleh. Dan
“Tahapan-tahapan aturan regulasi yang diberlakukan, memang masih ada yang butuh proses untuk diverifikasi. Tapi pada intinya, kami siap menjalankan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)