
MASUK BUI LAGI: Jumbo seorang residivis jambret sebanyak lima kali harus masuk bui lagi karena melakukan kejahatan yang sama. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Petualangan si raja jambret di wilayah Malang Raya kandas di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Batu. Mereka berhasil melumpuhkan satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Satu orang yang berhasil dilumpuhkan itu adalah M.DYT alias Jumbo (47).
Jumbo ditembak kaki kirinya oleh Polisi karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Jumbo diamankan di Jalan Raya Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Jumbo yang merupakan seorang residivis lima kali dengan kasus yang sama, telah melakukan serangkaian aksi penjambretan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, meliputi wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota dan Polres Malang Kabupaten.
Raja jambret ini diketahui beraksi secara berulang bersama seorang rekannya, dengan sasaran utama adalah para wanita yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari.
Dari hasil penyelidikan sementara, di wilayah hukum Polres Batu, Jumbo dan rekannya telah beraksidi empat TKP, dengan korban yang mengalami kerugian berupa perhiasan emas yang dirampas secara paksa.
“Tindakan tegas terukur berupa penembakan terpaksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas saat proses penangkapan,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (13/5/2025).
Rudi merinci, berdasarkan pengakuan Jumbo, untuk empat TKP penjambretan di wilayah hukum Polres Bati diantaranya, TKP pertama pada, 4 Mei 2025, di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, dengan korban Yusi Kartika Sari (32) dengan barang bukti berupa gelang emas seberat 5,8 gram. Modusnya, pelaku memepet korban saat mengendarai sepeda motor dan merampas gelang secara paksa.
TKP ke dua terjadi pada 12 Maret 2025, di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, dengan korban Wiji Astutik (59) denagn barang bukti berupa kalung emas seberat 20 gram. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat sebelum menarik kalung korban hingga korban terjatuh.
TKP ke tiga terjadi pada 4 November 2024, di Jalan Sekarputih, Junrejo, dengan korban Aminah (60) dengab barang bukti berupa kalung emas seberat 10 gram. Modusnya serupa, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lalu menarik perhiasan korban.
TKP ke empat terjadi pada 13 Maret 2024, di Jalan Diponegoro, Junrejo, dengan korban Omy Komalasari (44) dengan barang bukti berupa kalung emas seberat 5 gram. Modusnya, pelaku memepet korban dan menarik paksa kalung dari leher korban.
“Sementara itu, kawan pelaku yang berinisial WHD (42) saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian,” tutur Rudi.
Dalam menjalankan aksinya, M.DYT berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan WHD bertindak sebagai eksekutor yang menarik paksa perhiasan dari para korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit sepeda motor Honda CB 150R berwarna hitam, sebuah helm, jaket berwarna abu-abu dan sepasang sepatu berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah berkeliling mencari korban di pagi hari, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan perampasan perhiasan,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain di mana pelaku beraksi, serta menelusuri alur penjualan hasil kejahatan yang diduga dijual di pasar Purwodadi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Rudi. (Ananto Wibowo)