
Kios milik Miselin yang didapatkan dari Said di Pasar Mergan, terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwiky S. Fauza., sangat menyayangkan terjadinya praktik pemindahtanganan atau jual beli kios di Pasar Mergan. Terlebih-lebih tindakan tersebut melanggar Perda.
“Apalagi yang muncul dipermukaan, nominalnya cukup fantastis. Ratusan juta rupiah. Padahal Pasar Mergan adalah pasar rakyat. Dibangun dengan memakai uang rakyat (APBD), seharusnya bisa dimanfaatkan menjadi ruang ekonomi,” tegas Dwiky kepada Malang Post, Senin (14/04/2025).
Karenanya, lanjut Dwiky, keberlanjutan aktifitas Pasar Mergan, hendaknya dilaksanakan secara adil dan terbuka bagi semua warga. Bukan menjadi ajang bisnis bagi oknum pedagang secara pribadi.
“Kami melihat kios-kios di Pasar Mergan itu, bukanlah property milik pribadi. Ketika ada terjadi jual beli kios, harus berani diungkap. Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta, kios, bedak, lapak atau sejenisnya yang menjadi hak pedagang, jangan sampai dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum tertentu. Dwiky pun berupaya mendorong Diskopindag mitra dari Komisi B DPRD, agar menindaklanjutinya berdasarkan data-data yang ada.
“Kami ingin melihat secara detail, pendistribusian kios-kios itu berlangsung di masyarakat. Dan seperti apa pengawasan yang sejauh ini dilaksanakan oleh Diskopindag di lapangan,” imbuhnya.
Anggota DPRD dari Nasdem ini menuturkan, pihaknya akan mengawal permasalahan ini, bukan menyangkut masalah uang atau fasilitas publik. Melainkan untuk memenuhi rasa keadilannya di masyarakat. Jangan sampai terjadi pedagang kecil yang dirugikan.
“Kami berharap kepada semua masyarakat, baik yang tahu atau mengalami sendiri, hendaknya menyampaikan informasi. Jangan sampai diam saja. Agar pengelolaan pasar tradisional di Kota Malang lebih transparansi dan adil sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi membenarkan, bahkan semua pedagang di pasar tradisional, khususnya di Pasar Mergan, hanyalah hak pakai. Tidak berhak mengoperalihkan atau memindahtangankan maupun memperjualbelikan tanpa seizin Pemkot Malang.
“Kios dan bedak maupun lapak di Pasar Mergan, adalah aset milik Pemkot Malang. Sertifikat dan penguasaannya ada di Pemkot. Dalam hal ini dikelola oleh Diskopindag Kota Malang.”
“Jadi segala sesuatunya ketika pedagang berkeinginan pada kiosnya, baik itu perubahan pembangunan fisik atau pemindahtanganan, harus seizin Diskopindag,” tambahnya.
Meski anggota DPRD Dapil Klojen ini mengakui sudah lazim adanya oper alih atau pemindahtanganan hak pakai ke lainnya. Yang dilakukannya tanpa seizin Pemkot Malang. Walau mengetahui perbuatan itu melawan hukum.
Jika hal itu terjadi, kata Arif, Pemkot Malang melalui Diskopindag bisa membatalkan pemindahtanganan tersebut. Apalagi yang dilakukan tidak sesuai prosedural.
“Kami akui, pembinaan dan pengawasan dari Diskopindag sangat kurang. Upaya pro aktif dari Diskopindag harus lebih ditingkatkan. Agar pedagang memahami dengan jelas, prosedur tata cara pemindahtanganan yang benar. Tidak sampai melanggar hukum,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)