
PEMBELI: Inilah kios milik Miselin yang dikelola menantunya, Zaelani. Kios itu awalnya milik Said, yang akhirnya ‘diberikan’ kepada Miselin karena punya utang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Shinta Hadiyantina, SH., MH, menyebut tindakan jual beli kios di Pasar Mergan, bisa dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Perda.
Bahkan penjualan kios seharga Rp300 juta, yang dilakukan SI kepada MS secara diam-diam tanpa izin, bisa berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jual beli kios yang sudah diakui pihak yang terlibat itu, adalah perbuatan ilegal. Karena tanpa sepengatahuan atau tidak adanya laporan ke Diskopindag.”
“Peralihan diam-diam tanpa hak, adalah pelanggaran berat terhadap Perda. Bahkan berpotensi dijerat tindak pidana korupsi,” jelas Dr. Shinta, yang juga dosen Fakultas Hukum Administrasi Negara, Sabtu (12/4/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pedagang berinisial SI, sudah menjual kiosnya di Pasar Mergan kepada MS. Nilai penjualannya Rp300 juta. Padahal aset yang diperjualbelikan itu, adalah milik Pemerintah Kota Malang.
Dalam Perda nomor 13 tahun 2019, pasal 24 huruf G dan pasal 32 disebutkan, pedagang dilarang mengalihkan kepemilikan dan dilarang mengubah dan atau menambahkan fasilitas, tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah atau Wali Kota Malang.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H.,M.H. (Foto: Istimewa)
Kata Dr. Shinta, potensi unsur tipikornya sangat besar. Karena ada perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Perda 13/2019, tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian. Dan Perda 12/2004, tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang.
“Kami menangkap dan memahami dalam berita yang dituliskan Malang Post, MS dan SI sebagai pihak yang terlibat. Sebagai penerima dan pelaku pemindahan atau peralihan aset milik Pemkot Malang tanpa izin.”
“Tindakan itu bisa menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Apalagi hasil jual beli tersebut tidak masuk ke kas daerah,” bebernya.
Untuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, Dr. Shinta tegas menyebut SI dan MS. Sebagai pelaku penjual dan pembeli.
“Diskopindag Kota Malang juga bisa dimintai pertanggungjawaban, bila terbukti lalai dalam pengawasan. Meski saat ini Diskopindag mengaku tidak tahu.”
“Selain itu, penanggungjawab pasar sebagai pengelola di lapangan, juga bisa dimintai pertanggungjawaban, jika terbukti membiarkan atau mengetahui tapi tidak menindak,” tambahnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Sekkota, Erik Setyo Santoso dan Kepala Diskopindag, Eko Sri Yuliadi, mengaku baru dengar adanya kasus jual beli kios di Pasar Mergan tersebut.
“Kami mohon waktu untuk memverifikasi soal kasus jual beli tersebut. Sekaligus ingin kroscek dan menunggu laporan dari Diskopindag,” kata Wahyu, saat ditemui di MOG, Jumat (11/04/2025).
Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Pihaknya akan tabayyun dan klarifikasi kepada Pemkot Malang.
“Kami saat ini belum bisa memberikan tanggapan. Masih akan tabayyun kepada Pemkot Malangm, untuk bisa mendalami masalah tersebut, ucap Mia panggilan akrabnya Ketua DPRD Kota Malang. (Iwan Irawan – Ra Indrata).