
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul selama implementasi PPDB dan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Perubahan ini lebih dari sekadar pergantian nama. Hal ini merupakan upaya besar untuk memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru agar lebih transparan dan adil bagi seluruh peserta didik.
Sistem SPMB 2025 ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan dalam sistem PPDB yang sebelumnya, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, serta terbatasnya akses bagi siswa berprestasi yang tidak tinggal di zona tertentu.
Dengan adanya sistem baru itu, Dinas Pendidikan (Dindin) Jatim mulai menggeber sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Kota Batu jadi salah satu daerah yang dipilih Dindik Jatim untuk mensosialisasikan ketentuan baru itu.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, turun langsung ke Kota Batu, untuk mensosialisasikan hal tersebut. Dalam arahannya, Kadindik Aries memberikan pemahaman kepada berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
“Jawa Timur menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggelar sosialisasi SPMB. Sosialisasi ini bakal dilakukan dalam lima tahap berdasarkan Bakorwil (Badan Koordinasi Wilayah) di Jawa Timur,” tutur Kadindik Aries, Selasa (25/3/2025).
Melalui sosialisasi ini, dia ingin memastikan Kepala Cabang Dinas, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kepala Sekolah dan pejabat lainnya mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai sistem baru ini.
Kadindik Aries menjelaskan, perubahan mendasar dalam SPMB terletak pada sistem zonasi yang tidak lagi berdasarkan jarak antara rumah siswa dengan sekolah, melainkan berbasis wilayah atau domisili.
Melalui ketentuan baru ini, diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering muncul dalam sistem PPDB yang ditetapkan sebelumnya.
“Denga ketentuan baru ini, siswa yang tinggal di wilayah tertentu akan memiliki zonasi tersendiri. Zonasi pertama adalah bagi siswa yang berada di wilayah sekolah tersebut, disusul zonasi kedua, ketiga, dan seterusnya dengan kuota yang telah ditetapkan,” paparnya.
Sistem ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini kerap terjadi, seperti kasus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang tidak memiliki SMA negeri.
Dengan adanya zonasi wilayah, siswa dari kecamatan tersebut tetap memiliki kesempatan yang lebih adil, untuk masuk ke sekolah negeri tanpa harus bersaing secara ketat dengan siswa dari luar wilayah.
“Kami berharap, masyarakat bisa semakin memahami regulasi baru ini, sehingga kendala teknis yang sering muncul dalam PPDB tak lagi terjadi pada SPMB,” harapnya.
Lebih lanjut, mantan Pj Wali Kota Batu ini juga menyampaikan, SPMB akan berlangsung mulai 16 Juni hingga 5 Juli. Sebelum masa pendaftaran resmi dimulai, akan ada masa pra-pendaftaran setelah Lebaran.
Pada tahap ini, orang tua dapat mendatangi sekolah tujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, terkait proses pendaftaran atau mengakses website resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Jika masih ada masyarakat yang kurang memahami mekanisme SPMB, mereka bisa langsung datang ke sekolah untuk bertanya mengenai teknis pendaftaran,” imbuhnya.
Sistem baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi calon peserta didik, sekaligus mengurangi berbagai polemik yang kerap muncul dalam sistem PPDB sebelumnya. Dengan sosialisasi yang masif, pemerintah optimistis bahwa masyarakat akan lebih siap menghadapi perubahan ini. (Ananto Wibowo)