
MALANG POST – Dinas Perhubungan Kota Malang, sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru, untuk mengatasi polemik parkir di Kota Malang.
Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, akan segera disahkan dan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Diperkirakan selesai tiga bulan lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan hal tersebut, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (13/3/2025).
Dijelaskan Widjaja, Ranperda terbaru dirancang untuk menggantikan Perda No 4 Tahun 2009. Untuk mengatasi permasalahan parkir yang semakin kompleks di Kota Malang.
“Salah satu poin pentingnya, mengatur sanksi administratif bagi pengendara yang melanggar aturan parkir, dengan besaran Rp100-500 ribu,” katanya.
Nantinya, tambahnya, juga bakal dipastikan soal kesepakatan jelas. Mengenai imbal jasa antara pengelola parkir dan pemerintah daerah.
Hal itu diharapkan bisa mengurangi potensi kebocoran dalam pengelolaan pendapatan dari sektor parkir.
“Di Ranperda itu juga, terkait sanksi tegas bagi jukir yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan dengan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).”
“Ada juga ketentuan untuk setiap pelaku usaha, harus menyediakan lahan parkir sendiri. Karena itu sebagai kewajibannya. Sehingga potensi tambahan parkir liar bisa ditekan,” jelas Widjaja.
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan Dishub, sebutnya, adalah memasang rambu-rambu penunjuk titik parkir resmi beserta tarifnya, di 50 lokasi yang rawan terjadi parkir liar.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, sudah melalui sejumlah proses. Saat ini sudah di pembentukan panitia khusus (pansus), yang terdiri dari seluruh anggota Komisi C DPRD.
“Untuk mendalami persoalan parkir, pansus akan mengadakan hearing publik bersama masyarakat dan berbagai stakeholder terkait.”
“Diharapkan berbagai permasalahan terkait parkir, seperti alih fungsi trotoar dan kurangnya tempat parkir di tempat usaha, bisa segera teratasi,” katanya.
Salah satu perubahan besar dalam Ranperda terbaru, kata Arief, yakni penguatan sistem pengawasan parkir. Termasuk kewajiban bagi Pemkot Malang, untuk menyediakan karcis parkir yang tertib.
Targetnya, peraturan terbaru akan mulai diterapkan pada Agustus 2025. (Faricha Umami/Ra Indrata)