
Para siswa-siswi saat mendapatkan pengetahuan dan pengenalan dalam sebuah pembelajaran. (Foto: Dokumen Malang Post)
MALANG POST – Selama bulan Ramadan ini, Pemerintah menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa. Ini untuk memberi kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Juga pihak sekolah diminta tidak memberikan tugas terlalu berat kepada pelajar. Hal tersebut kembali ditekankan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana.
Dalam sebuah kesempatan, ia juga mengimbau untuk menaati Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri tentang proses Pembelajaran pada Bulan Ramadan.
Pemerintah menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa pada bulan Ramadan, untuk memberi kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.
Imbauan lain yang dikeluarkan disdikbud yakni pengurangan durasi pembelajaran. Jika hari biasa sampai sore, selama Ramadan siswa bisa pulang pada siang hari.
”Masuk seperti biasa Senin sampai Jumat. Tetapi tidak sampai sore lah kasian kan di bulan ramadan begini kalau aktifitasnya sampai sore hari”.
Kemudian Suwarjana juga menambahkan. Bahwa sekolah juga dipersilakan menambah materi tentang keagamaan.
Seperti materi penanaman akhlak mulia, untuk teknis pelaksanaan pondok Ramadan diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan.
”Sekolah lebih tahu kondisi para siswanya. Sehingga kami menyerahkan pondok Ramadan kepada mereka,” tandasnya
Secara umum sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri tentang proses Pembelajaran pada Bulan Ramadan memang peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kemenag mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)