MALANG POST – Usai dijelaskan secara umum Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Kasat Reskrim Polres Malang membeberkan sebagian hasil pemeriksaan dari 32 orang saksi dalam kasus warung kopi cetol Gondanglegi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur menjelaskan dilakukan pemilahan dari 32 orang terkait perkara warung cetol. Hasilnya ada 6 tersangka dan ditemukan 7 korban atau anak di bawah umur dewasa.
“Dalam proses pengecekan, warkop, beri keterangan, 32 orang memberi keterangan. Dipilah, ada 7 korban, usia 14-16-14-16-15-15-17 tahun. Dari 6 (pengelola), ada dua yang memiliki (mempekerjakan) 2 orang korban, ” beber M Nur.
Diketahui pula jika para pekerja atau para korban bukanlah warga Gondanglegi melainkan luar kecamatan. Sebagian dari Wagir, Wonosari, Pagak, Sukun Kota Malang dan Dampit.
Menurut Bayu, awalnya warung kopi beraktivitas seperti biasanya. Selanjutnya ada aktifitas tambahan. Tambahan dimaksud, kecenderungan pelecehan asusila.
“Aktifitas tambahan ini, korban menerima Rp 10 ribu sampai tarif tertentu, ” sebut M Nur. Ditanya apakah para korban juga terlibat prostitusi, M Nur menyebut masih dalam pendalaman.
Apakah pengelola warung kopi cetol juga menerima keuntungan dari pekerjanya berupa uang, M Nur menjawab jika para korban pada intinya bertujuan untuk memikat pengunjung agar tertarik membeli. Artinya, pengelola tidak menerima keuntungan dari aktifitas “tambahan” korban.
Fenomena warung cetol ini membuat masyarakat berasumsi jika para pekerjanya terlibat dalam praktik prostitusi. Hasil pendalaman keterangan korban, hingga kini tidak ditemukan keterangan terkait adanya prostitusi namun hanya pelecehan seksual.
Pelecehan seksual diantaranya, penyentuhan, perabaaan dan “memangku” korban. Pengunjung mesum ini lalu memberikan tip kepada korban. Tip ini kisaran Rp 10 ribu dan paling mahal tip “pangku” lebih dari Rp 50 ribu. (Santoso FN)