MALANG POST – Seorang sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri di Malang, berinisial ANW nekat melakukan budidaya ganja di loteng rumahnya, yang ada di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Akibat dari perbuatan itu, ANW digulung jajaran Satresnarkoba Polres Batu belum lama ini. Selain melakukan budidaya ganja, dia juga memperjualbelikan ganja kering hasil dari budidaya tersebut.
Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menyatakan, ukasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa ganja tersebut terungkap, berawal dari ungkap kasus ganja, pada Minggu, 9 Januari 2025 kemarin.
“Di Desa Pendem, kami amankan dua orang tersangka berinisial RS dan MRR. Dia diamankan dengan barang bukti satu poket ganja kering seberat 3,42 gram,” tutur Ariek, Rabu (15/1/2024).
Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan kepada dua tersangka, jajaran Satresnarkoba Polres Batu mendapatkan nama ANW. Lalu setelah dilakukan analisa dan penyelidikan, langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap ANW.
“Kami langsung datangi lokasi penyimpanan dan pembibitan tanaman ganja di sebuah rumah di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan sebanyak 62 batang pohon ganja dan 36 gram ganja kering. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan ke lokasi yang mungkin menjadi lokasi penanaman.
BUDIDAYA GANJA: Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil melakukan ungkap kasus budidaya narkoba di wilayah hukum Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Lebih lanjut, Ariek juga menjelaskan, tersangka ANW melakukan eksperimen budidaya ganja berbekal ilmu yang didapatnya selama mengenyam pendidikan tinggi.
“ANW mencari bibit, kemudian dikembangkan dengan bekal ilmu dari akademiknya. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Dia bereksperimen dari ilmunya dan berhasil, kemudian menjualnya dengan menawarkan dari mulut ke mulut, sampai akhirnya ke kedua tersangka yang diamankan ini,” paparnya.
Ariek juga menyampaikan, meskipun sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2019 lalu. Polisi mengakui cukup kesulitan untuk melakukan pengungkapan. Sebab ganja-ganja tersebut ditanam di loteng rumahnya.
“Ganja ditanam di loteng rumah, sehingga sulit diketahui. Apalagi dia dirumahnya sendirian. Sebenarnya dia sudah menikah namun telah berpisah,” katanya.
Dari hasil budidaya tersebut, ANW sudah panen berkali-kali. Dia tidak menjualnya dalam bentuk bibit ganja, namun menjualnya setelah dikeringkan.
“Budidaya ini cukup susah, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang punya keahlian. Dia melakukan budidaya menggunakan sekam dan bahan-bahan lainnya. Karena itu, tersangka tidak menjualnya dalam bentuk bibit, namun sudah dikeringkan,” ujarnya.
Tersangka menjual ganja kering seharga Rp100 ribu untuk dua gram. Penjualan dilakukan di wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah lainnya.
Karena perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain mengamankan Ganja, jajaran Satresnarkoba Polres Batu juga berhasil mengamankan 96.780 butir pil dobel L atau pil koplo dari tersangka berbeda yang saat ini masih buronan.
Diamankannya pil koplo sebanyak itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan terdakwa berinisial SW. Dimana saat dilakukan pengembangan, ditemukan tersangka berinisial AF, namun saat didatangi di lokasi AF telah kabur lebih dulu.
“Mungkin AF ini sudah mendengar jika temannya SW tertangkap. Karena itu saat kami lakukan pengejaran ke lokasi, AF berhasi kabur dan saat ini menjadi DPO,” paparnya.
Meski berhasil kabur, AF tidak berhasil membawa barang bukti sebanyak 96.780 butir pil koplo. Saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian bersama seluruh jajaran Kepolisian RI.
Lebih lanjut, jajaran Satresnarkoba Polres Batu juga berhasil mengamankan narkotika berupa 45,11 gram sabu dan 44 ribu pil koplo dari tersangka lain lagi. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Desa Bumiaji. (Ananto Wibowo)