RABU hari ini episode lanjutan melawan Covid-19 dimulai. Diawali –rencananya– Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama Indonesia; divaksinasi. Menyusul sejumlah menteri dan beberapa pesohor, bergantian disuntik. Inilah langkah medis massal membentengi warga negeri dari pandemi.
Vaksinasi itu anjuran, sebagaimana surat edaran Menkes Nomor SR.02.06/ll/80/2021. Tapi juga perintah; dari Undang Undang tentang Karantina No 6 tahun 2018. Pasal 93, ancaman hukuman tertingginya adalah penjara 1 tahun dan atau denda maksimal Rp. 100 juta bagi perbuatan yang menyebabkan kedaruratan. “Menolak vaksin, bisa menimbulkan pandemi yang gilirannya adalah kedaruratan itu,” kata Wamenkumham Edwards Hiariej dalam webinar meeting yang disiarkan akun youtube PB IDI.
Jadwal vaksinasi berikut dilakukan Kamis besok (14/1), untuk tenaga kesehatan (nakes) dan para pejabat provinsi. Lalu Jumat (15/1) untuk nakes dan para pejabat kabupaten/kota. “Di Jatim hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang telah mendapat alokasi vaksin itu. Yaitu, kawasan Surabaya Raya; Surabaya, Gresik, Sidoarjo,” ujar dr Susana Indahwati, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Komisariat Kota Batu.
Jatim mendapat kuota awal 77.760 vaksin. Barangnya sudah berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim. Belum langsung didistribusikan ke daerah-daerah lain di Jatim. Tapi Februari nanti, dipastikan seluruh Malang Raya sudah menerima.
Vaksinasi diperuntukkan bagi yang sehat. Karena vaksin adalah virus yang dilemahkan. “Artinya ketika virus yang lemah ini masuk ke dalam tubuh, reaksi yang diharapkan oleh tubuh adalah mengenali dan menundukkan virus baru sejenis yang masu,” pungkasnya. (ano/ekn)
>>>>Selengkapnya di Harian DIs Way Malang Post Edisi Rabu (13/1)