MALANG POST – Penanganan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu Tahun 2021-2023 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membuahkan hasil. Pada Kamis (9/1/2025) tim penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima orang tersangka ini mulanya berstatus saksi. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, saat proses pemeriksaan kelimanya secara resmi langsung dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kajari Batu, Didik Adyotomo.
Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu diantaranya adalah JWP, MHC, AS, NA dan AZ. Dalam prosesnya, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dari kelima tersangka itu, satu orang berasal dari pihak internal BRI dan empat orang dari pihak luar.
“Tersangka punya peran berbeda-beda. Untuk pihak internal berinisial JWP berposisi sebagai mantri, dia yang melakukan analis dan memberikan persetujuan. Kemudian empat orang dari pihak eksternal punya peran tersendiri. Intinya ke lima orang ini saling berkaitan untuk bisa mendapatkan data,” paparnya.
Kajari mengungkapkan, dari perkara ini, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Proses perhitungannya dilakukan oleh akuntan publik independen.
“Kaitannya dengan kerugian negara, akan kami kolaborasi dengan peran masing-masing tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, juga berkaitan berkaitan dengan 110 debitur yang dicairkan. Dengan total keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar, namun yang dilakukan tidak pidana oleh tersangka sebesar Rp4 miliar.
Lebih lanjut, Kajari juga menjelaskan, untuk modus operandi, terdapat dua modus yang dilakukan para tersangka. Diantaranya adalah tempilan dan topengan.
“Untuk modus tempilan, ketika ada pencairan mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerjasama tersebut. Sedangkan untuk topengan, ada debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha,” paparnya.
DIGELANDANG: Para tersangka kasus korupsi KUR fiktif BRI Cabang Batu saat digelandang tim penyidik menuju mobil tahanan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Karena itu, untuk melakukan pencairan, butuh kerjasama antara berbagai pihak. Ini berarti ketika tidak ada kerjasama antara kelima tersangka ini, tidak mungkin terjadi pencairan.
“Karena itu, kami tetapkan kelima tersangka ini secara bersamaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Didik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka yang terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan itu langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka laki-laki, ditahan di Lapas Lowokwaru sedangkan untuk tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas llA Malang.
“Penanhana ini berkaitan dengan syarat subjektif maupun objektif yang dilakukan oleh penyidik, sekaligus untuk mempercepat proses penanganan perkara,” jelas dia.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas-berkas penting. Selain itu, tim penyidik Kejari Batu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.
“Jumlah saksi itu sudah kami kurangi, aslinya lebih banyak lagi, tapi kami ambil yang pokok saja. Dari banyaknya saksi yang diperiksa itu, membuat kami memerlukan waktu panjang. Karena kami memerlukan fakta material murni tidak sembarangan,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan lihat perkembangannya, termasuk dengan hukum yang akan kami jatuhkan nantinya dengan melihat fakta-fakta persidangan. Kami tidak mau serta merta ancama sekian lalu kami buat hukuman sekian. Terlebih masing-masing tersangka merekrut debitur berbeda-beda, maka kami juga harus adil,” tutupnya. (Ananto Wibowo)