MALANG POST – Puluhan perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Malang, disebabkan karena suami yang kecanduan judi online (judol).
Panitera Muda Hukum PA Malang, Happy Agung Setiawan, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, menegaskan hal tersebut.
Bahkan pihaknya juga menyebut, dari Januari sampai pertengahan November 2024, ada 82 perkara perceraian yang diajukan dengan alasan judi online.
“Penanganan yang diberikan cukup sama, untuk kasus perceraian akibat judi online, dengan penyebab lainnya. Yang membedakan hanya pembuktian,” katanya.
Happy berpesan, masyarakat harus lebih berhati-hati, karena saat ini semakin sulit membedakan judi online dan permainan.
Sedangkan dari sisi hukum, hingga 15 November 2024 kemarin, Polres Malang sudah menangani sekitar 25 kasus judi online, dengan 29 tersangka.
“Kasus judi online juga menjerat kalangan Gen-Z yang masih berusia muda,” kata KBO Reskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.
Kata Ipda Dicka, beberapa faktor penyebab terjerat judi online, seperti faktor ekonomi yang kurang atau sekedar mencoba kemudian kecanduan judi online.
“Saat kami melakukan penyuluhan, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan judi online dan permainan. Sedangkan para operator judi online, mengembangkan judi yang dikemas seolah-olah permainan biasa,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, menyampaikan data di tahun 2023, ada Rp273 triliun uang yang hilang dari perekonomian nasional, akibat judi online.
“Meski jumlah ini turun menjadi Rp224 triliun di semester pertama tahun 2024, tetapi ada kemungkinan jumlah ini bisa naik sampai akhir tahun 2024,” katanya.
Berdasarkan data PPATK, total jumlah penjudi di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dengan rentang usia mulai 10 sampai di atas 50 tahun.
Biger juga menyampaikan, OJK berkomitmen untuk memberantas judi online, dengan bersinergi dengan PPATK, Polri dan Komdigi. Karena judi online bisa memberikan dampak signifikan pada perekonomian dan sosial masyarakat. (Anisa Afisunani-Ra Indrata)