Program 100 Hari Asta Cita Sergap Belasan Pelaku
MALANG POST – Bentuk dukungan dalam Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Malang menindak kasus terkait perempuan dan anak, termasuk tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA) dan perdagangan orang (TPPO).
“Kami mendukung program ini, kami menindak perkara yang jadi sasaran yaitu perjudian, TPPO dan tindak pidana TPPA terhadap perempuan dan anak, konten pornografi, penyalahgunaan barang subsidi, penyelundupan dan kasus korupsi, ” papar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam pers rilis Jumat siang.
Dibeberkan Imam, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus dan 3 tersangka dalam perkara Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA). Persetubuhan terhadap anak sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 kasus 1 tersangka.
“Pengungkapan kasus tindak pidana pornografi online 1 kasus 1 tersangka dan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 1 kasus 1 tersangka, ” ungkap Imam.
Selain kasus itu, Sat Reskrim Polres Malang juga menindak pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi (bahan bakar minyak dan Liquid Petroleum Gas (LPG)) sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.
Dalam kasus BBM, modus pelaku dengan mendatangi sebuah SPBU dan membeli BBM subsidi kemudian memindahkan pertalite ke jerigen untuk dijual eceran.
Sementara kasus LPG, pelaku mengisi ulang tabung gas portable bekas tanpa segel dengan menggunakan alat regulator set. Alat ini dipakai untuk mengambil gas dan kemudian dijual kembali. (Santoso FN)