Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menerbitkan pengumuman resmi terkait larangan masuk bagi kendaraan bermotor di kawasan Kaldera Tengger Semeru dan sekitarnya. Larangan itu ditujukan sebagai salah satu upaya pemulihan ekosistem kawasan TNBTS dan sekitarnya.
Keputusan itu disepakati usai adanya pertemuan bersama beberapa pihak, mulai BB TNBTS, perangkat pemerintah dan kepolisian setempat, Pokdarwis Wonokriti, hingga pelaku jasa wisata TNBTS.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (06/1), menetapkan keputusan bersama larangan kendaraan bermotor hanya tiga hari, bertepatan pada perayaan adat Wulan Kapitu.
Larangan kendaraan bermotor di Kaldera Tengger akan diterapkan pada Megeng tanggal 13 Januari 2021 mulai pukul 00.01 hingga 23.59 WIB. Mbabar Alit pada 29 Januari 2021 pukul 00.01 hingga 23.59 WIB, dan pada Mbabar Ageng 12 Februari 2021, pukul 00.01 hingga 23.59 WIB.
“Penutupan wisata Bromo pada masa pandemi Covid-19 ini memang berdampak signifikan pada ekonomi sosial masyarakat yang bergantung pada sektor wisata. Maka untuk tahun 2021 ini ‘Kaldera Tengger Bebas Kendaraan Bermotor’ disepakati hanya dilaksanakan tiga hari,” ujar Agus Budi Santoso, Plt. Kepala BB TNBTS melalui rilis resminya, kemarin.
Selama pelaksanaan perayaan adat Wulan Kapitu, seluruh kendaraan bermotor dilarang memasuki kawasan Kardera Tengger. Batas kendaraan bermotor yang diperkenankan hanya sebatas pada pintu masuk kawasan Kaldera Tengger saja.
Selama kebijakan diterapkan, akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk dengan dukungan personil dari BB TNBTS dan mitra BB TNBTS.
Saat ini pintu masuk kawasan Kaldera Tengger berada pada pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang dan pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang di Savana Teletubies. Selain itu juga pada pintu masuk Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
“Aktivitas wisata di lokasi itu tetap diperkenankan dengan menggunakan kuda berkantong kotoran, sepeda, tandu dan jalan kaki. Untuk kepentingan dinas pemerintahan yang bersifat darurat dan patroli pemantauan kawasan dapat menggunakan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Bulan bebas kendaraan (car free month) itu diterapkan sebagai bentuk menghormati kebudayaan Suku Tengger dan juga adanya dampak dari pandemi Covid-19 yang menerpa pelaku usaha di kawasan TNBTS.
Pelaksanaan car free month merupakan penerapan dari 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi berupa pemulihan ekosistem dan penghormatan terhadap kearifan lokal yang dilakukan sejak 2020.(roz/ekn)