MALANG POST – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto menyampaikan, pihaknya sengaja menggandeng Inspektorat setempat. Untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi, dengan lebih masif.
Salah satunya, dengan menggandeng PWI Malang Raya. Apalagi selama ini sudah menjadi mitra kerja Diskominfo. Dan saat ini, kembali bersama-sama mensosialisasikan pencegahan korupsi. Untuk bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan begitu, sosialisasi pencegahan korupsi yang diinformasikan tersebut, dapat tersebar lebih cepat dan efektif. Khususnya lewat forum bersama teman-teman PWI Malang Raya.”
“Kami sebagai penyambung lidah pemerintah, berupaya memudahkan terwujudnya masyarakat Madani di Kota Malang. Bersama Inspektorat, PWI dan stakeholder lainnya, kami ingin masyarakat kian paham akan perbuatan melawan hukum (korupsi). Termasuk membantu memberikan pengawasan ke semua lini,” sambung Wiwit, sapaan akrabnya.
Sekretaris Inspektorat Kota Malang, Siti Mahmudah menambahkan data. Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) di Kota Malang, masih kategori zona waspada, yakni 77. Diharapkan minimal bisa tembus di nilai 78, agar masuk zona hijau.
“Untuk menunjang ke zona hijau, perlu diwujudkan pelayanan yang transparan dan bebas KKN. Utamanya pada pengadaan barang dan jasa. Disinilah, kami berkeinginan ada peranan masyarakat, untuk membantu, mengawal dan mengawasinya,” jelas Mahmudah.
Salah satu contohnya, setiap ada laporan atau pengaduan dari masyarakat kasus per kasus, bakal dibutuhkan pembuktian lewat telaah bersama aparat penegak hukum (APH). Diantaranya, kejaksaan, kepolisian serta aparat penegak lainnya.
“Kewajiban kita, setelah menghimpun laporan dari 28 OPD. Kami mesti melaporkan kepada Wali Kota Malang, dengan tembusan Kemenpan dan KPK, yang terkait dengan laporan gratifikasi. Disamping laporan-laporan pengaduan, juga kami kirim ke Wali Kota,” bebernya.
Mahmudah juga menyebut, faktor-faktor terjadinya korupsi, salah satunya adalah faktor keuangan dari si pelaku. Faktor lainnya, seperti lemahnya pengawasan dari penegak hukum. Serta adanya penyalahgunaan wewenang jabatan.
Itulah sebabnya, pihaknya perlu mensosialisasikan hingga ke RT atau RW. Yang bekerjasama dengan Kominfo dan PWI, untuk bisa menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Karena kedua lembaga tersebut, dinilai memiliki peranan yang penting.
Mahmudah juga memaparkan, media massa juga bisa menjadi penyerapan aspirasi masyarakat. Ketika ada temuan ganjil, masyarakat terkadang menyuarakan ke media massa. Untuk membantu menginformasikan terjadinya penyimpangan di salah satu lembaga dimaksud.
“Adanya hal itu, kami menjadi melek berita. Dan isu yang diangkat media massa, langsung diatensi oleh Inspektorat. Karena kami yakin, informasi dan penulisan beritanya sesuai fakta.”
“Selain media massa, kami juga menyediakan kanal pengaduan atau laporan. Melalui email kami, Whistle Blowing System (WBS),” paparnya.
Di tempat sama, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyampaikan, wartawan yang bergabung di PWI Malang Raya, siap mendukung program pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan korupsi.
“Media merupakan bagian dari empat pilar demokrasi. Sekaligus menjadi ujung tombak terhadap dua tujuan. Yakni menuju keberhasilan atau justru kehancuran.”
“Untuk itu, kita bersama segenap pengurus PWI dengan beragam media, siap membantu publikasi sosialisasi pencegahan korupsi dari pemerintah,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)