Surabaya – Pemkot Surabaya memastikan terus memasifkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes), demi mencegah pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan. Bahkan, Tim Swab Hunter yang sudah ada selama ini akan menyasar pula ke perkantoran.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan berdasarkan laporan yang ia terima, saat ini kasus Covid-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.
“Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu. Laporan terakhir tadi, banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga,”jelas Whisnu.
Karena itu, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien itu. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien itu.
“Ini untuk meminimalisasi kasus penyebarannya, agar tidak bertambah banyak,” terang dia.
Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita yang melakukan swab. Artinya, mereka (pihak perkantoran-red) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto, mengatakan Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga.
“Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran prokesnya. Sudah melaksanakan prokes apa belum,” tegas Irvan.
Prokes yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker.
“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran prokes di tempat kerja itu, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Sampai saat ini, Perwali Nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali itu,” tegasnya.
Karenaitu, ia pun kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya, untuk tidak kendor menjaga dan mentaati prokes dimana pun berada, termasuk di tempat kerja.
“Tidak boleh kendor dalam menjaga prokes. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa. Dengan cara itu, Insya Allah Covid-19 di Surabaya segera selesai,” pungkasnya. (azt/ekn)