Malang – Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek oleh polisi beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan beberapa hal terkait temuan Komnas HAM. Pertama, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api. Akibatnya 2 orang meninggal dunia.
“Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian,” ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Ketiga, terjadi penembakan terhadap empat anggota laksar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.
“Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM,” kata Choirul.
Sementara terkait klaim perlawanan anggota laskar FPI yang berujung pada tindakan tegas dan terukur, sehingga menyebabkan meninggal dunia, Choirul mengatakan hal tersebut adalah klaim sepihak, sebab tidak ada data pembanding. Pihaknya hanya mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan tersebut, Komnas HAM juga mengungkapkan bukti-bukti yang diperoleh saat investigasi seperti temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga menggali keterangan dari polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. (mrd/anw)