MALANG POST – Tim advokasi dan hukum pasangan calon (Paslon), Nurochman-Heli Suyanto mendatangi kantor Bawaslu Kota Batu melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik Kota Batu.
Lebih dari tujuh titik lokasi tersebar di tiga kecamatan Kota Batu, APK berupa banner dan baliho paslon Nurochman-Heli telah dirusak tangan jahil.
Perwakilan tim kuasa hukum Nurochman-Heli, Muhammad Nur melakukan pelaporan dengan menyertakan bukti berupa foto dan baner APK yang diduga dirusak oknum tak bertanggung jawab.
“Pengerusakan dilakukan tidak hanya dengan dirobek ataupun dirobohkan saja tetapi juga dilakukan pencopotan dan penghilangan APK. Kami menduga tindakan ini telah dirancang dan mengarah ke tindak pidana,” tegas dia, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan Muhammad Nur tindakan destruktif ini dilakukan secara terorganisir, sistematis dan masif dalam tiga malam saja, yakni per tanggal 9-11 Oktober 2024. Dimana APK di tiga kecamatan dirusak dengan pola yang sama, yakni goresan pisau selalu lurus, penghilangan APK, bahkan pembakaran.
LAPORKAN: Tim advokasi dan hukum Nurochman-Heli saat melaporkan dugaan tindakan perusakan APK oleh oknum jahil ke Bawaslu Kota Batu. (Foto: Istimewa)
Selain tindakan pengerusakan APK, hal ini juga merupakan sabotase terhadap paslon Wong Mbatu Nyell. Sehingga Nurochman-Heli dan tim kuasa hukum mantap untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Batu.
“Kami menduga bahwa pelangaran tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa terancam, ketika melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap paslon Nurochman-Heli,” paparnya.
Nurochman dan Heli mengecam keras perbuatan itu dan merupakan sebuah provokasi dan pengkhianatan atas deklarasi Pilkada damai yang telah disepakati bersama.
“Kami tidak ingin pesta demokrasi di Kota Batu dinodai dengan praktik kebencian dan kecurangan dalam bentuk apapun. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memfokuskan energinya, dalam melahirkan gagasan besar untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat,” paparnya.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.
Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. (Ananto Wibowo)