MALANG POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pimilukada) Serentak 2024.
Tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Hanya saja, meski masa kampanye sudah dimulai, ternyata para pasangan calon Bupati dan Wakilnya, yang ikut dalam kontestasi Pilbup Malang, belum menyerahkan jadwal kampanye terbuka.
“Meski kapampaye Paslon Kepala Daerah sudah dimulai, namun Paslon Bupati Malang HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib (Salaf) dengan nomor urut 1 dan Paslon H Gunawan HS-dr H Umar Usman (Gus) nomor urut 2, hingga kini tim suksesnya belum memberikan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (30/9/2024), kepada wartawan.
Padahal, tambahnya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi para Paslon Bupati Malang, dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024. Misalnya soal titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Untuk titik pemasangan APK itu, dasarnya seperti pada Pemilu 2024. Namun kita sudah menginstruksi teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait titik yang masih relevan.”
“Kampanye Pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik (parpol), para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” katanya.
Sedangkan dalam kampanye Paslon Kepala Daerah, jelas Marhaendra, ada tiga jenis yakni Candidate Oriented Campaigns atau kampanye yang mengarah pada calon kandidat politik yang berkepentingan mendulang dukungan masyarakat, dan Ideological or Cause Campaigns atau jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan menyebarkan gagasan tertentu. Misalnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, sikap anti-korupsi, dan sejenisnya.
“Kampanye politik termasuk dalam jenis candidate oriented campaigns, yang tujuan kampanye politik yang paling utama adalah meraih dukungan dari masyarakat saat pemilihan umum digelar,” jelas Marhaendra.
Perlu diketahui, kampanye akbar adalah sebutan untuk kampanye rapat umum. Hal ini merupakan rapat umum yang salah satunya metode kampanye dalam Pemilu, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh KPU.
Untuk Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye rapat umum diatur dalam Keputusan PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (*/Ra Indrata)