MALANG POST – Setelah menetapkan 21 tersangka, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah, untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan.
Selasa (17/9/2024), tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.
Sesuai jadwal, tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang Kota, sekitar 13.00 WIB dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada.
Dari pantauan di lokasi, ada sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur.
Ketujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I.
Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan, yang ada di Kabupaten Malang. Antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo dan Kecamatan Wonosari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi, dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.
Mengetahui adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK, awak media berupaya melakukan konfirmasi terhadap Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di lakukan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang.
“Hari ini (Selasa, 17/9/2024, Red.) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya.
Tessa menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, direncakan ada tujuh orang yang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK. Mereka adalah pengurus maupun Ketua Pokmas.
“Rencananya itu ada tujuh. Masing-masing inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III dan JMT dari Pokmas Karya Tani I,” tegasnya.
Pemeriksaan ini, perihal dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. (*/Ra Indrata)