MALANG POST – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan saat kunjungan kerja sekaligus melaksanakan rapat tertutup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), mendapatkan informasi adanya 58 gedung SD Negeri yang mengalami kerusakan berat.
“Laporan dari Dindikbud, selain 58 gedung rusak berat, ada lagi 50 sekian rusak sedang. Ditambah ratusan yang rusak ringan.”
“Dindikbud kami tekankan untuk menyelesaikan pada 2024. Anggaran perbaikan bangunan sekolah, bisa diupayakan dari dana alokasi khusus (DAK), APBD serta CSR,” jelas Pj Wali Kota, Iwan Kurniawan, Rabu (28/08/2024).
Saat ini, ujarnya, anggaran DAK dari Pusat sebesar Rp9 miliar. Jika masih kurang atau belum bisa memenuhi skala prioritas, bisa diusulkan dari APBD Provinsi. Terakhir, pos anggaran bisa diupayakan dari CSR. Tetapi tetap dengan segala prioritas.
“Kita harapkan pada 2025 bisa dinolkan (dituntaskan). Karena posisi kita ada di perkotaan, jangan sampai terpotret sekolah di perkotaan masih kurang terawat dan kurang layak,” ucapnya.
Selain membahas isu prioritas kerusakan bangunan SDN, alumni Universitas Pancasila ini, menyarankan perlu dilakukan pemetaan zonasi sekolah. Antara kebutuhan zonasi dengan regulasi, jangan sampai kurang berimbang di masyarakat.
“Jumlah siswa dan sekolah juga harus dipetakan. Termasuk kebutuhan pembangunan SDN baru, patut kita petakan juga secara jelas dan detail. Pada waktu yang pas nanti, kita akan melakukan kunjungan ke lokasi. Melihat sejauh mana kerusakan pada bangunan sekolah itu,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Dindikbud Kota Malang, Tri Oky Rudianto menyampaikan, anggaran DAK senilai Rp9 miliar, bukan diperuntukkan khusus perbaikan kerusakan fisik gedung SDN semata. Tapi disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan skala prioritas. Demikian halnya dengan anggaran APBD Pemprov, yang masih akan diajukan.
Terkait anggaran dari CSR perusahaan, Oky menyebutkan, Dindikbud belum bisa memastikan besaran dana yang akan digulirkan. Karena sifatnya masih belum jelas yang akan diterima oleh Dindikbud.
Ketika nanti ada dana CSR, pihaknya tetap mengutamakan perbaikan sekolah dengan skala prioritas.
Hal itu juga berlaku untuk pos anggaran DAK, APBD Provinsi Jawa Timur, CSR maupun secara mandiri yakni APBD Kota Malang.
“Kita tidak bisa menggulirkan anggaran sembarangan. Semua melalui mekanisme dan prosedur yang baik dan benar.”
“Kami tidak yakin perbaikan bisa diselesaikan di 2024 ini. Bahkan, penyelesaian di 2025 pun belum yakin. Apalagi jika kerusakannya berat.”
“Sudah pasti ada mekanisme dan tahapan persyaratan administrasi yang harus dilalui. Apalagi untuk dana berjumlah besar. Harus bertahap dan memakan waktu cukup panjang,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)