MALANG POST – Terbilang sadis aksi keji yang dilakukan tersangka EW (55) seorang pengamen ini. Ia berulangkali memukulkan palu besar ke kepala korban Sunik (48). Korban tidak berdaya karena tidur miring di kamar depan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat melanjutkan detail luka korban dari aksi tersangka. Ada 2 jenis luka, akibat benda tumpul dan benda tajam. Luka tajam ini disebabkan oleh alat yang sama yakni palu (bagian lancip).
“Luka memar ada enam. Benda tajam ada total 31 luka bagian tengkuk kepala. Di bagian tangan ada luka karena menangkis, ” sebut Gandha sembari menyebut eksekusi tersangka dilakukan saat korban rebahan tidur miring di kamar depan.
Dijelaskan rinci Gandha, perkenalan tersangka dan korban diawali dari media sosial Tik Tok. Dua kali tersangka datang ke Malang. Kali keduanyalah tersangka berniat pinjam uang. Padahal saat di Malang, korban benar-benar menjamu tamu–teman barunya.
“Tersangka punya hutang Rp 6 juta dan tiap hari ditagih (di Surabaya). Datang ke Malang kali kedua. Dia naik bis dan ngojek. Usai eksekusi, barang korban tidak ada yang dijual. Yang diambil hanya motor dan hp, ” jelas Gandha.
Korban bahkan membelikan rujak dan es campur dekat rumah. “Korban sempat membelikan rujak dan es campur. Sempat salat dhuhur berjamaah. Korban ini tidur tiduran miring di kamar depan. Eksekusi dari belakang, dilakukan usai dhuhur, ” tambah Gandha.
Tersangka Evi Wijayanti (55) diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Malang, Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 saat mengamen di seputaran Terminal Bratang Surabaya. Barang bukti motor Vario dan 2 hp curian ditemukan petugas.
Sementara itu, palu ukuran besar jadi barang bukti kasus pembunuhan ini. Palu alat aksi tersangka ditemukan petugas di sekitaran rumah dekat korban tergeletak. Palu itu masih berlumuran darah. (Santoso FN)