MALANG POST – Salah satu warga Kabupaten Malang, lapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Ada salah satu oknum petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Malang. Yang diduga bermain-main dengan suara Pileg 2024 lalu.
Tujuannya, memenangkan salah satu calon anggota legislatif (caleg). Dari Dapil V Malang Raya, untuk DPR RI. Padahal caleg itu tergolong petahana, yang berasal dari salah satu parpol yang memperoleh suara signifikan di Pileg 2024 tersebut.
Tetapi pelaporan yang dilakukan sejak 24 Maret 2024 lalu. Atau hanya 40 hari setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Kuasa hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat yang menyerahkan dokumen tindak korupsi politik tersebut. Ketika itu diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan, SH. Di Mapolda Jatim.
Sayangnya, laporan tersebut hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Polda Jawa Timur. Padahal Bakti mengaku, dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan.
Terlebih, pada 24 Februari 2024 malam atau 10 hari setelah Pemilu, di rumah petinggi KPU Kabupaten Malang dan rumah salah satu PPK Singosari, ditemukan 144 amplop berisi uang masing-masing Rp25 ribu, beserta gambar-gambar poster Caleg tersebut.
“Kami berharap Polda Jawa Timur, mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin. Karena semua unsurnya telah memenuhi,” tegas Bakti.
Sebelum melaporkan oknum petinggi KPU, sebut Bakti, bersama timnya sudah melakukan investigasi panjang. Hasilnya, ditentukan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh oknum KPU, dengan caleg petahanan di DPR RI Dapil Jatim V, Malang Raya.
“Dugaannya, ada tindak pidana korupsi. Berupa gratifikasi suap, kepada penyelenggara negara. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2022. Sebelum Pemilu Legislatif bergulir,” katanya, kepada awak media, Jumat (14/6/2024).
Dalam investigasinya, Bakti menemukan oknum petinggi KPU tersebut, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke oknum caleg petahana. Mominalnya Rp1,8 miliar. Untuk bisa mengatur dan mengamankan suara caleg petahana.
“Dari RAB itu, Rp900 juta dialokasikan untuk ‘serangan fajar’. Sasarannya berbagai kecamatan. Diantaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” sebut Bakti.
Bahkan untuk memuluskan skenario, petinggi KPU itu sampai membuat WhatsApp Group (WAG). Namanya Siber Group. Fungsinya, untuk koordinasi dan instruksi kepada anggota grup, dalam pengamankan suara caleg petahana. Anggotanya mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Termasuk beberapa sekretaris desa (sekdes).
Pertemuan secara langsung, juga intensif dilakukan. Antara petinggi KPU dengan caleg petahana. Tidak hanya di Kabupaten Malang, tapi juga sampai di Jakarta. Di tempat caleg petahana bertugas.
Oknum petinggi KPU itu juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari laptop dan ponsel. Sampai akomodasi.
“Komunikasi antara oknum petinggi KPU dengan caleg petahana itu, sangat masif sampai Pemilu usai. Melibatkan sekitar 28 petugas Pemilu. Mulai dari PPK, PPS dan KPPS. Beberapa sekretaris desa (sekdes), juga dilibatkan dalam operasi ini,” terangnya. (*/Ra Indrata)