Batu – Sepanjang tahun 2020. Bisa dikatakan, kinerja Kejari Kota Batu sangat mentereng. Diwujudkan dengan keberhasilan menyelamatkan uang negara. Nilainya hampir Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, ditangan Kajari Supriyanto, berbagai program sosialisasi hukum juga diluncurkan.
“Sepanjang tahun 2020, Kejari Batu berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.410.171.140. Dengan begitu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 514.919.700,” bebernya.
Rinciannya, pidana denda, biaya perkara, denda tilang, hasil lelang dan lain-lain. Untuk pembayaran uang pengganti perkara tipikor sekitar Rp 196.780.700. Untuk penagihan kurang bayar pajak hotel dan penagihan tunggakan BPJS sebesar Rp 693.470.740.
Mengenai tindak pidana umum, pihaknya berhasil menyelesaikan banyak perkara. Baik dari penyidik Polri maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebanyak 181 perkara yang didominasi perkara narkoba sebanyak 77 perkara.
“Sedangkan yang menduduki posisi kedua adalah tindak pidana pencurian. Sebanyak 28 perkara. Disusul penipuan sejumlah 16 perkara, penggelapan 14 perkara, kekerasan terhadap anak 11 perkara, perjudian 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, penadahan 4 perkara, serta perkara lain-lain sebanyak 22 perkara,” beber Supriyanto kepada DI’s Way Malang Post, Rabu (30/12/2020).
Tak berhenti disitu, kata dia, dalam bidang Pildum pihaknya telah lakukan eksekusi sebanyak 156 perkara. Sedangkan untuk Tindak Pidana Khusu, pihaknya telah lakukan penyelidikan dugaan Tipikor sebanyak 4 perkara.
“Sementara saat ini yang telah dilakukan penyidikan Tipikor masih satu perkara. Ini terkait dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Dalam pembangunan SMAN 3 Kota Batu,” kata dia.
Berikutnya, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Sebanyak tiga perkara dan eksekusi terpidana korupsi sebanyak tiga perkara.
“Selanjutnya dalam bidang Perdata dan TUN. Yang telah melakukan kegiatan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN maupun BUMD baik secara litigasi (dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan) sebanyak 21 kegiatan/perkara,” ungkapnya.
Tak hanya melakukan berbagai tindakan saja. Pihaknya juga meluncurkan berbagai program yang berfungsi untuk mengedukasi berbagai seluruh lapisan masyarakat mengenai hukum. Karena menurutnya, sebuah prestasi dalam bidang hukum bukan sebesar atau seberapa banyak melakukan penangkapan.
”Mulai dari Program Jaga Desa, Jaksa Sahabat Guru, Jaksa Sahabat Petani, Jaksa Sahabat Media, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa Kampus, serta dialog Interaktif dan yang lainnya,” tutup Supriyanto. (ant/jan)