MALANG POST – Jajaran Satresnakoba Polres Batu meringkus empat tersangka pengedar minuman keras (miras) oplosan di Kota Batu. Empat orang tersangka itu diantaranya adalah ER, PL MRM dan AS. Saat ditangkap mereka kedapatan menjual miras oplosan.
Ke empat tersangka itu tertangkap pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) pertama. Selain mengamankan empat orang tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 74 botol arak merk Balinese kemasan 600 mili.
Kemudian 203 botol rak merk Original 19 kemasan 600 mili dan 70 botol arak ukuran 1500 mili dengan total 427 botol. Terhitung pada penangkapan pertama itu, total ada 319,2 liter miras oplosan yang diamankan.
Lalu pada penangkapan kedua, terdapat tiga orang tersangka yang diamankan. Diantaranya adalah DH, AYK dan ABN. Saat diamankan, mereka kedapatan menjual miras oplosan.
“Lalu juga diamankan barang bukti miras oplosan. Dengan rincian 113 botol arak merk Arak Bali kemasan 600 mili, 79 botol arak merk Joged Bali kemasan 600 mili, 73 botol arak merk Arak Api Moji kemasan 600 milo dan 63 botol arak merk Mr. Moji kemasan 600 mili. Dengan total miras yang diamankan sebanyak 327 botol atau 196,2 liter miras oplosan,” papar Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, Rabu, (12/6/2024).
Lebih lanjut pada penangkapan ketiga, jajaran Satresnakoba Polres Batu mengamankan tiga orang tersangka. Diantaranya adalah TP, PY dan JHW. Ketiganya kedapatan menjual miras di wilayah Kota Batu.
Selain mengamankan tiga orang tersangka itu. Polisi juga mengamankan 412 botol arak merk Karangasem kemasan 600 mili, 114 botol arak merk Original 19 kemasan 600mili, 72 botol arak merk Arak Bali murni kemasan 600mili, 148 botol arak merk Arak Tradisional kemasan 600mili dan 66 botol arak ukuran 1500 mili tanpa merk.
“Dari penangkapan ke tiga ini, total ada 812 botol miras yang diamankan atau sebanyak 536,6 liter miras oplosan,” kata Ariek.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, jika penangkapan tersebut dilakukan usai dilaksanakannya proses penyelidikan dan pengembangan kasus, dari kasus-kasus sebelumnya yang ditangan oleh jajaran Satresnakoba Polres Batu.
“Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkoho,” tutupnya. (Ananto Wibowo)