MALANG POST – Sebotol minyak goreng merk Minyak Kita 1 liter ternyata usai ditimbang atau ditakar hanya seberat 750 ml. Kecurangan ini dibongkar Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Malang. CV selaku produsennya pun diduga fiktif.
Selasa (11/6/2024) siang, Polres Malang menggelar rilis pers terkait kasus ini. Selain ditunjukkan dua tersangka, Satuan Reskrim Polres Malang melalui Satgas Pangan juga membeberkan barang bukti.
Dua tersangka yakni Tersangka M Zainuddin (35) warga Jalan Suropati No 19 RT01/RW17, Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan Mulyono (55) warga Jalan Janti Gang Buntu RT01/RW09, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Satgas Pangan saat mengecek bahan pokok di pasar, mendapati botol polos dan botol berstiker Minyak Kita. Produksi diduga ilegal. Isinya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan. Kemasan tercantum 1 liter namun secara fisik tidak ada 1 liter, ” papar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
“Ketika ditimbang riil, kemasan 1 liter, hanya berkisar 764-771 ml. Spesifikasi teknisnya berbeda. Di BPOM, tidak sesuai peruntukannya, ” tambah Imam.
Petugas lalu menyelidiki dua jenis botol minyak goreng. Yaitu botol polos tanpa stiker dan botol berstiker “Minyak Kita” produksi CV Sinar Subur Barokah, Malang Indonesia. Diambillah sample dua botol untuk diuji timbang.
Ditambahkan Imam, hasil selisih takaran didapat dari penimbangan sample yang dilakukan tim dari UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang. Ada dua sampel temuan yang diuji.
Hasilnya lalu bisa diketahui usai terbit surat bernomor 500.2.3/338/35.07.324.01/2024 Tentang Penimbangan dan Penakaran Terhadap sampel barang bukti minyak goreng curah kemasan botol.
Yakni botol polos hanya berisi 657 ml, botol merk Minyak Kita hanya berisi 764,82 – 771,77 ml. Selain selisih takaran, tim juga menyelidiki CV Sinar Subur Barokah. Menurut petugas, CV ini fiktif belaka.
Jumat (31/5/2024) pukul 18.00 WIB, tim Satgas Pangan mengamankan dua tersangka termasuk menyita barang bukti. Saat didatangi ke Wajak, tim melakukan operasi tangkap tangan. Sebuah pikap bermuatan minyak, nyaris berangkat menuju Sidoarjo.
Adapun barang bukti diantaranya, pikap Carry hitam N 8133 EL, truk Isuzu Elf N 9859 EK, 653 krat minyak dengan per krat isi 12 botol atau 7.836 botol, 8 plastik botol polos dengan per plastik berisi 18 botol atau total 144 botol polos berisi 750 ml.
Adapula bukti sebanyak 4000 tutup botol orange dan 4000 tutup botol hijau, plastik wrap 8 roll, mesin diesel GX 160, 39 stiker Minyak Kita CV Sinar Subur Barokah Malang Indonesia, 2 buah hairdryer, 7 lembar surat jalan, 9 nota penjualan dan 2 hp.
Terkait Kasus ini, 2 tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kedua, Pasal 120 Jo pasal 53 ayat (1) huruf b Jo paragraf 7 pasal 44 Tentang Perubahan pasal 53 UU RI no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo UU RI no 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 5 tahun.
Berikutnya, Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 46 Tentang Perubahan ketentuan dalam Undang-undang RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo UU RI no 6 tahun 2024 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun denda Rp 5 Miliar. (Santoso FN)