MALANG POST – Nasi telah menjadi bubur. Sesenggukan menahan tangis, Tersangka Ersa BM (24) warga Puntadewa RT18/RW13 Desa/Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Jumat (7/6/2024) siang, ia masih mendekam di rumah tahanan Polsek Tumpang.
Ia mengaku menyesal telah gelap mata menganiaya Korban Andreas Yopy Setiawan (38) warga Tebo Selatan RT01/RW07 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Padahal korban tidak lain adalah temannya sendiri.
“Saya berniat mau minta maaf, tapi… Saya menyesal Pak. Waktu itu benar-benar kepepet, ” aku tersangka. Kepepet yang dimaksud gara-gara hutang ratusan juta rupiah. Hutang itu akibat gagal dalam bermain saham.
“Saya kenal saya dia. Kepepet. Panik. Hutang sudah Rp 300 juta. Karena ada hutang berbunga juga. Saya dijemput untuk menunjukkan rumah saya. Niatnya biar bisa pinjam uang, ” sebut tersangka. Dengan korban, tersangka berurusan soal jual beli mobil.
Musibah itu, Senin (13/5/2024) pukul 18.00 WIB, masuk dalam rumah, tersangka justru mengambil senjata tajam. Ia mengaku mengambil pisau (bukan clurit seperti dikabarkan viral di medsos).
Ia sabetkan pisau ke badan korban. Empat kali mengenai punggung, bahu dan leher. Beruntung tersangka ini sadar, ia tidak menganiaya korban lebih jauh. Di saat kesadarannya terhenyak dari teriakan ampun korban, ia pun mau dimintai mengantar ke rumah sakit.
Naik mobil Toyota Innova Reborn hitam S 1030 LE, tersangka sempat mengantarkan korban ke
klinik sekitar Poncokusumo. Namun ditolak melihat kondisi parah luka korban. Diantarlah korban ke RS Sumber Santoso Tumpang.
“Niat saya kembalikan mobil lalu menyerahkan diri, ” sebut tersangka. Tapi terlambat, aksinya lebih dulu viral dalam medsos dan segera ditanggapi anggota Polsek Tumpang. Kasus ini pun menjadi fokus konsentrasi pihak kepolisian, termasuk Polres Malang.
Kapolsek Tumpang, AKP Achmad Zaenuddin, menjelaskan, pihaknya secepatnya berkordinasi dengan anggota Reskrim Polres Malang. Tiga tim khusus dikerahkan untuk mengamankan tersangka.
“Selain memakai Crime Science Investigation, saya juga perintahkan anggota untuk melakukan pendekatan kepada keluarga. Kemudian kami berhasil mengamankannya, ” urai Zaenuddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat. Baru pertama kali, tersangka bujangan kerja serabutan ini berurusan dengan polisi. (Santoso FN)