
MALANG POST – Terhitung sampai Juni 2024 ini, di Kota Malang terdata hampir 500 perumahan. Tetapi 300 diantaranya belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkot Malang.
Dari 300 perumahan tersebut, justru pengembang yang sudah lama beroperasi. Sedangkan perumahan yang baru, justru sudah banyak yang menyerahkan PSU.
Hal itu disampaikan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Sub Koordinator Sub Substansi PSU Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Muhammad Syahrul Romadhon, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (6/6/2024).
Syahrul menambahkan, sejauh ini masih belum ditemukan formula terkait permasalahan PSU, yang belum diserahkan pengembang untuk perumahan lama. Karena keberadaan pengembang yang sulit ditemui.
Guna menyiasatinya, Dinas PUPR-PKP Kota Malang, bekerjasama dengan user atau penghuni perumahan, untuk diminta data apapun. Seperti IMB, surat tanah dan akta jual beli. Dari dokumen itu akan ditelusuri keberadaan pengembang.
“Tapi untuk perumahan baru, salah satu formula yang diterapkan adalah, ketika pengembang melakukan pengurusan PBG, harus menyerahkan berita acara administrasi PSU,” katanya.
Karenanya, lanjutnya, salah satu kendala PSU tersebut belum diserahkan,
Syahrul Romadhon juga menyebut, salah satu penyebab pengembang enggan menyerahkan PSU, karena kenyataan di lapangan sudah berubah. Seperti fasilitas umum yang diperuntukkan drainase, justru dijadikan bangunan atau unit perumahan lainnya.
“Saat ini kami terus melakukan monitor mandiri, ketika ada bangunan baru dari perumahan.”
“Kalau ada kondisi bangunan ada yang berbeda, kami tidak segan untuk memperingatkan pengembang dengan mengirimkan surat,” sebutnya.
Pihak pengembang, tambah Syahrul, bisa melakukan klarifikasi, sehingga ada penjelasan soal perbedaan rencana dengan realitas pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Malang Raya, Salman Al Farisy justru menyebut, bagi pengembang yang tidak segera menyerahkan PSU, akan menjadi beban tersendiri.
“Tapi biasanya pengembang yang bermasalah itu, adalah pengembang individu dan tidak tergabung dalam asosiasi,” tambah Salman.
Dirinya juga mengingatkan, Pemkot Malang masuk kategori program penyerahan PSU terbaik secara nasional. Sehingga ke depan, harapannya pengembang yang masih sulit ditemui bisa cepat tertangani.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji meminta Dinas PUPR-PKP Kota Malang membentuk tim khusus, yang menangani soal PSU Kota Malang. Agar permasalahan PSU yang belum juga diserahkan pengembang bisa cepat teratasi.
“Ketika PSU tidak segera diserahkan pengembang, tentu ini akan merugikan user. Ketika terjadi kerusakan fasum, tidak bisa diperbaiki segera dengan penganggaran APBD,” katanya.
Apalagi banyak suara masyarakat yang masuk, sebagai user yang juga bayar pajak, tapi tidak merasakan pembangunan. Karena kondisi dari pengembang yang tidak segera serahkan PSU ke Pemkot Malang. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)