MALANG POST – Ratusan juru parkir (jukir) di wilayah Kecamatan Klojen, dikumpulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Guna mendapatkan pembinaan dan pengarahan langsung dari Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Wahyu Hidayat.
Di kesempatan tersebut, Pj Wahyu meminta agar permasalahan parkir di Kota Malang, yang kerap mematik isu miring, harus segera diselesaikan.
Langkah pertama yang akan diambil Pemkot, dengan penerapan pembayaran retribusi parkir menggunakan QRIS.
“Selain mencegah terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Juga membantu masyarakat menghindari aksi pemalakan oknum jukir.”
“Kami akan sosialisasi kepada masyarakat, agar membiasakan diri membayar parker dengan QRIS. Saat ini yang sudah berjalan dengan e-parking,” terang alumni ITN Malang ini.
Rencana pembayaran parkir dengan QRIS, sebut Wahyu, bakal diawali di kawasan parkir Kayutangan Heritage. Jika ditemukan penolakan dari jukir, pelan-pelan akan diberi pemahaman.
Karena Wahyu menilai wajar, jika di awal pemberlakuan aturan baru, pasti ada penolakan. Lantaran masih belum terbiasa.
Pun terhadap masyarakat awam, yang belum familiar dengan IT atau digitalisasi, Pemkot Malang juga akan memberikan sosialisasi. Sampai akhirnya pembayaran menggunakan QRIS tersebut, bisa berjalan aman dan nyaman.
Terkait pelanggaran yang dilakukan jukir, Wahyu menyebut, jika pelanggaran sudah dilakukan tiga kali, baru akan diberi tindakan. Sanksi yang diberikan, disesuaikan aturan yang berlaku. Baik itu UU Lalu Lintas, Perda Retribusi pada Dishub, maupun Perda Keamanan dan Ketertiban, yang melekat di Satpol PP.
“Tapi sebelumnya, tentu ada pembinaan dan pengawasan serta pengarahan. Terpenting, jukir ini bisa mematuhi dan menjalankan tugasnya dengan ramah, santun serta profesional,” cetusnya.
RESMI: Pj Wali Kota Malang, saat menyerahkan rompi dan KTA juru parkir. Didampingi Kadishub, Saleh Widjaja Putra, bersama pemateri dan perwakilan jukir Kecamatan Klojen. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Saleh Widjaja Putra, bakal bertindak tegas terhadap jukir liar yang merugikan masyarakat. Atau bahkan sampai pada aksi premanisme kepada pengguna jasa parkir.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas terhadap pelanggaran parkir tersebut. Termasuk aksi premanisme yang selama ini menjadi isu di masyarakat. Semuanya akan kita berantas,” sebutnya di Hotel Atria Malang, Rabu (22/05/2024).
Sedangkan bagi jukir resmi, juga ada tindakan tegas jika melanggar. Seperti masa berlaku KTA-nya habis, tidak memakai rompi, tidak mengantongi karcis retribusi resmi dan memasang tarif parkir yang tidak semestinya.
“Jika jukir legal ditemukan melanggar aturan, akan kita beri surat teguran sampai dilaporkan ke pihak berwajib. Bentuk sanksi lainnya bisa ditipiring, sampai pencabutan KTA,’’ jelasnya.
Para jukir, tambah Widjaja, juga tidak boleh menempatkan kendaraan pelanggan semaunya sendiri. Hingga bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas. Jukir harus siap siaga di lokasi, tidak diperbolehkan hilang dan tiba-tiba.
“Kami juga menekankan kepada semua jukir di Kota Malang, agar memperhatikan dan mematuhi info yang dilekatkan pemilik usaha. Sekiranya sudah disebutkan parkir gratis, jelas tidak boleh ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Widjaja.
Sementara untuk pengguna jasa parkir, Dishub juga bakal lebih tegas memberikan sanksi. Jika kedapatan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya. Atau melanggar rambu-rambu larangan parkir.
Petugas di lapangan, imbuh Kadishub, akan memberikan teguran secara lisan. Agar bisa memindahkan kendaraannya. Jika masih membandel, akan ditempeli stiker, ban digembosi sampai penggembokkan ban kendaraan. Termasuk juga ditipiring.
“Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan, hendaknya tidak memarkir kendaraan, sekiranya bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas. Patuhilah parkir sesuai ketentuan dan aturan. Jika dijalankan dengan baik, kemacetan di Kota Malang bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)