MALANG POST – Para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus berfikir matang-matang. Jika dirinya hendak maju lagi dalam pencalonan Pilkada serentak 2024. Sebab mereka harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju lagi.
Jangan sampai terbelenggu nafsu kekuasaan, malah jadinya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Alias sudah keluar modal banyak untuk jadi caleg lalu terpilih. Kemudian mengundurkan diri untuk maju ke Pilkada namun akhirnya tak terpilih.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina menyatakan, seorang caleg terpilih dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota. Maka caleg tersebut harus mengundurkan diri.
“Kemudian apabila pelantikan dilakukan setelah masa pendaftaran, mereka tak perlu mundur. Karena masih berstatus sebagai calon terpilih. Belum resmi menjadi anggota dewan sebelum melalui tahapan pelantikan dan pengucapan sumpah janji,” tutur Marlina, Jumat, (17/5/2024).
Dia menambahkan, namun apabila caleg terpilih itu didaftarkan parpol, sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.
Aturan tersebut sejalan dengan peraturan yang berlaku. Perihal calon yang sudah menjabat sebagai anggota DPR/DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. “Mereka juga diwajibkan untuk mengundurkan firi dari jabatan tersebut, apabila mencalonkan diri, dicalonkan atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah,” tuturnya.
Kata Marlina, penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, menjadi landasan hukum yang mengatur proses pelantikan caleg terpilih.
Lebih lanjut, syarat atau dokumen yang diperlukan untuk pengunduran diri adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri. Diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
“Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024. Lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi. Kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya.
“Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024. Maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Menurut Marlina, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD. Aturan yang mengatur masa pelantikan caleg terpilih menjadi penting untuk dijelaskan dan dipahami secara jelas oleh semua pihak terkait.
“Kepastian hukum dalam proses politik sangatlah krusial untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam berdemokrasi,” jelasnya
Disisi lain, tahapan Pilkada, pada tanggal 24-26 Agustus 2024 adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon, kemudian tanggal 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon. Lalu tanggal 27 Agustus- 21 September 2024, penelitian persyaratan calon dan tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon. (Ananto Wibowo)