Malang – Kabupaten Malang memilih opsi penerapan PSBB lokal. Hanya di tingkat RT dan RW. Ketimbang PSBB ketat di tingkat kabupaten. Untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pertimbangan yang dipakai, terkait dukungan anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, sulit bagi daerah melaksanakan PSBB ketat di tingkat wilayah. Karena berimplikasi pada daerah tetangga. Kota Malang dan Kota Batu. Kebijakan itu pun harus disetujui Gubernur Jatim.
‘’PSBB di tingkat wilayah, juga membutuhkan dukungan dana yang tidak kecil. Padahal APBD 2020 sudah terserap untuk kegiatan lainnya. Tidak mungkin menganggarkannya untuk kegiatan PSBB ketat di tingkat wilayah, dengan kondisi keuangan daerah seperti itu,’’ ujar Wahyu Hidayat.
Opsi PSBB lokal di tingkat RT dan RW, kata dia, menjadi pilihan terbaik. Bentuknya, RT-RW memberlakukan check point bagi warga yang masuk ke wilayah tersebut. Terutama yang berasal dari luar kota. Pengecekan setidaknya pada suhu badan tamu.
‘’Ini sudah kami instruksikan ke kades-kades se-wilayah Kabupaten Malang. Intinya, desa perlu mengawasi pergerakan warga, yang berasal dari luar desa. Diharapkan dapat memutus penularan Covid-19,’’ katanya.
Keputusan itu juga menyebabkan desa memiliki keleluasaan untuk menangani masalah Covid-19. Memanfaatkan SDM yang ada di daerah tersebut. Penanganan masalah Covid-19, bisa dilakukan secara gotong-royong di tingkat desa. Bahkan di tingkat RW dan RT.
Yang juga dilakukan, kata dia, mencegah terjadinya kerumunan massa di titik-titik tertentu. Karena itulah Satgas Covid-19, yang didukung aparat keamanan, rutin melakukan inspeksi ke titik-titik tertentu yang biasanya menjadi pusat kerumunan.
Jika ditemukan ada warga yang bergerombol dan kedapatan tidak menggunakan masker, langsung di-rapid test antigen. Jika kedapatan reaktif, diharuskan melakukan isolasi. Tidak itu saja, pengetatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama libur tahun baru. Terutama untuk pendatang dari luar Kabupaten Malang, yang menginap di hotel, guest house, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya di Kabupaten Malang.
‘’Seluruh pengusaha perhotelan, guest house, tempat penginapan dan pelaku usaha sejenisnya, menerapkan protokol kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.
Wahyu menambahkan, pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap, diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif atau negatif Covid-19.
‘’Kewajiban pemeriksaan terhadap surat keterangan hasil rapid test antibodi atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif atau negatif, yang diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in. Berlaku untuk seluruh pendatang dari luar kabupaten yang menginap,’’ jelasnya.
Pemeriksaan hasil tes tersebut, dilaksanakan pada saat check in. Bila ditemukan pendatang yang tidak membawa surat keterangan, pihak hotel dan pelaku usaha sejenisnya, wajib menolak dan tidak menerima pendatang yang akan menginap. Serta menyarankan untuk melaksanakan rapid test antibodi atau rapid test antigen di fasilitas kesehatan terdekat.
Wahyu juga menegaskan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang, ditutup dari semua kegiatan. Mulai 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Dia mengimbau masyarakat dan pengelola tempat usaha, untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara pergantian tahun.
‘’Kami akan melakukan pengetatan protokol kesehatan. Berupa pembatasan jam operasional restoran, cafe, warung makan, rempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk pembubaran kerumunan massa diruangan publik,’’ imbuhnya. (riz/rdt)