
BANTUAN: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Widodo, menyerahkan secara simbolis bantuan uang kematian kepada salah seorang ahli waris. Di Balai Kota Malang, Senin (18/03/2024). (Foto: Istimewa)
Malang Post – Pekerja rentan di lingkungan RT atau RW, maupun di masyarakat kampung, didaftarkan Pemkot Malang ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk perhatian, kepedulian dan melindungi para pekerja rentan di lingkungan masyarakat.
Kepesertaan itu meliputi Satlinmas, Marbot Masjid dan pekerja lainnya. Totalnya 26.400 orang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut, pendaftaran tersebut merupakan bagian dari proteksi dini. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi pekerja rentan. Sekaligus bentuk komitmen dan kepedulian Pemkot Malang kepada mereka.
“Pembayaran preminya dibiayai lewat APBD. Pertahun Rp3,3 miliar. Tapi teknis pembayarannya setiap bulan sekali ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Pj Wali Kota, usai menyerahkan bantuan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balaikota, Senin (18/03/2024).
Untuk sementara itu, lanjut Wahyu, yang didaftarkan baru 26.400 orang. Pihaknya meyakini masih banyak masyarakat pekerja rentan, ingin bergabung dan didaftarkan oleh Pemkot Malang.
Di tahun 2024 ini, tambahnya, Pemkot Malang telah mendaftarkan sekaligus menyediakan anggaran premi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD. Tidak menutup kemungkinan, ditambahkan dengan skema DBHCHT.
“Karena dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), skema pembiayaannya bisa dioptimalkan untuk menambah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pemanfaatannya 32 persen, bisa dinaikkan menjadi 40 persen,” jelas dia.
Alumnus ITN Malang ini menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, difasilitasi oleh Pemkot Malang sebagai bentuk antisipasi adanya risiko kerja. Yang tidak bisa dipastikan kapan terjadi pada diri seorang pekerja.
“Disisi lain, BPJS Ketenagakerjaan memberikan nilai manfaat sangat bagus bagi pekerja. Kenapa tidak kita manfaatkan lebih optimal isi program dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Semisal, pekerja rentan bisa dapat bantuan kematian sebesar Rp 42 juta,” tambah Wahyu.
Kendati ada bantuan kematian, masih kata Wahyu, bukan berarti Pemkot Malang berharap ada kematian tersebut. Tetapi bantuan uang kematian itu, jika nantinya benar-benar terjadi, bersifat meringankan keluarga, untuk memenuhi kebutuhan selama berduka.
“Kami menganggarkan premi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kami justru berdoa selalu sehat dan keselamatan selama beraktifitas kerja tetap terjaga. Para pekerja rentan, juga dijauhkan dari risiko kerja yang tragis,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Widodo berharap pelindungan terhadap pekerja rentan, bisa lebih luas lagi kepesertaannya. Bahkan saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan untuk 18 orang.
Secara simbolis, pemanfaatan tersebut diserahkan Pj Wali Kota Malang, kepada 18 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berupa bantuan kematian senilai @ Rp 42 juta.
“Kami berdoa dan berharap, bantuan uang kematian tersebut dapat membantu atau meringankan beban kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Kendati nilainya tidak seberapa, tetapi kami yakin akan sangat membantu bagi keluarga yang berduka,” tukasnya.
Ahli waris penerima bantuan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Suciati, menyampaikan terimakasihnya atas bantuan dari BOPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan ini, bukan sekadar semata bantuan. Tapi lebih dari itu. Yaitu adanya perhatian dan kepedulian serta pelindungan yang telah diberikan Pemkot Malang.”
“Utamanya lagi, dukungan kuat dari Bapak Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Semoga dana bantuan ini bisa memenuhi kebutuhan kami,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)