Malang Post – Masyarakat Kota Batu bisa lebih tenang ketika hendak menyembelih kambing dan sapinya. Ini sering diraihnya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia, yang diberikan kepada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Batu.
RPH milik Pemkot Batu yang ada di Jalan Mojowangi, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo itu mendapatkan sertifikat halal dengan Nomor ID35110013476241123. RPH itu merupakan satu-satunya RPH yang ada di Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, diraihnya sertifikasi tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah, untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dan wisatawan dalam menyiapkan produk halal di Kota Batu, khususnya daging dan olahannya.
“Komitmen ini juga dikuatkan dengan pelatihan kepada 35 juru sembelih halal (Juleha). Mereka sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi Juleha dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tutur Pj Aries, Rabu, (28/2/2024).
Dia mengaku, sangat senang dengan capaian perolehan sertifikat halal dari MUI tersebut. Dengan harapan, RPH yang telah mengantongi sertifikat halal ini, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang yang berjualan daging dan olahannya.
“Kami sangat bersyukur, RPH Kota Batu sudah mendapatkan sertifikasi halal. Semoga ini akan memberikan rasa nyaman kepada pedagang daging dan masyarakat, untuk mendapatkan produk halal dengan proses pemotongan yang halal,” tuturnya.
Dia menambahkan, keberhasilan meraih sertifikasi tersebut merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat menghadirkan rasa aman dalam menggunakan jasa RPH Kota Batu.
Termasuk salah satu peran RPH dalam pengendalian penyakit hewan dan zoonosis sangat esensial dan signifikan. Terutama untuk menghindari pemotongan hewan yang diduga sakit, sehingga dapat menjamin daging dan hasil ikutannya aman serta layak dikonsumsi.
“Semoga membawa berkah dan benar-benar memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa RPH Kota Batu. Serta dapat memastikan produk yang dihasilkan halalan toyyiban,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Heru Yulianto menyampaikan, di hari biasa rata-rata penyembelihan hewan di RPH sekitar 2-3 ekor hewan. Dengan adanya sertifikasi halal ini, maka pedagang bisa mendapatkan surat keterangan pemotongan di RPH Halal.
“Dengan langkah ini, daging yang dijual bisa diakui kehalalannya. Pelaku usaha UMKM yang berbasis produk hewan juga bisa memperoleh sertifikat halal, karena mendapatkan produk ternak dari RPH halal,” katanya.
Sebagai informasi, RPH Kota Batu yang ada di Kecamatan Junrejo itu, merupakan satu-satunya RPH yang dimiliki Kota Batu. Dengan kapasitas pemotongan 10 ekor sapi per harinya dan jumlah pegawai 11 orang.
Sebelumnya, RPH tersebut belum memiliki sertifikasi halal dan NKV. Meski begitu, di RPH tersebut telah memiliki dua orang juru sembelih halal (Juleha). RPH Kota Batu memiliki kontribusi dalam PAD sekitar Rp 88,5 juta pertahun. (Ananto Wibowo)