Malang Post – Temuan praktek politik uang di Kota Batu dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Penghentian itu dilakukan karena unsur-unsurnya tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana. Ini diketahui setelah Bawaslu memanggil saksi dan terduga pembagi uang untuk dilakukan klarifikasi.
Anggota Bawaslu Kota Batu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Mardiono menyatakan, dugaan praktek money politic sudah terpenuhi secara materiel dan formulir. Kemudian dilanjutkan rapat pleno dan diregister.
“Lalu pada tanggal 14 Februari sore, kami lakukan klarifikasi ke saksi dan terduga pembagi uang Yuli Hendra Irawan dibawah sumpah Al Quran. Setelah mendengar jawaban klarifikasi dari keduanya, Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu tidak terpenuhi,” tutur Mardiono, Rabu, (21/2/2024).
Tidak terpenuhinya pasal tersebut, karena berdasarkan keterangan klarifikasi saksi dan Yuli Hendrawan, pembagian uang dilakukan pada tanggal 7-8 Februari 2024. Dalam pasal 523 ayat 2 menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Saat masa tenang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan.
Kepada peserta kampanye pemilu secara langsun atau tidak langsung diancam pidana penjara maks 2 sampai 4 tahun dan denda maksimal Rp24- Rp48 juta. “Tanggal 7-8 Februari 2024 merupakan waktu kampanye. Bukan masa tenang. Sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut,” imbuhnya.
Karena pasal tersebut tak terpenuhi, pihaknya menggunakan Pasal 521, yakni pasal murni tentang politik uang. Namun dalam pasal tersebut juga terbantahkan.
“Dalam pasal tersebut, subjek yang bisa dijerat hanya pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta kampanye. Dalam hal ini, setelah kami lakukan klarifikasi ke KPU dan DPC PDIP Kota Batu, Yuli bukanlah bagian dari ketentuan tersebut. Meski ada bahan kampanye yang ditemukan,” papar dia.
Karena tidak terbukti menjadi bagian pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta kampanye. Maka gugurlah Yuli dari jeratan praktek politik uang. Hal tersebut juga dikuatkan saksi atau penerima uang. Dimana saksi menyampaikan, jika setelah menerima uang tidak ada ajakan untuk mencoblos orang tertentu.
“Karena dari keterangan subjek dan saksi tidak memenuhi unsur. Kemudian kami lakukan pembahasan dengan sentra Gakumdu. Didalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan. Karena dalam menentukan langkah kami harus berhati-hati,” ujarnya.
Dari pembahasan tersebut, lanjut Mardiono, unsur-unsur politik uang juga tidak terpenuhi. Sehingga kasus dugaan praktek politik uang dihentikan Bawaslu.
“Dalam UU pemilu, ketika yang melakukan praktek politik uang itu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye dan peserta kampanye bisa kami jerat. Tapi Pak Yuli bukan bagian dari semua ini, sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut,” papar dia.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, Mardiono menyampaikan, jika hal tersebut membuat pergerakan Bawaslu sedikit terbatas. Karena hanya bisa menindak oknum sesuai ketentuan tersebut.
“Pak Yuli ini juga bukan simpatisan. Dia juga tidak pernah aktif menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Saat membagikan uang juga tidak ada ada ajakan untuk memilih,” imbuh dia.
Lebih lanjut, motif Yuli melakukan hal tersebut, karena disuruh oleh seseorang berinisial AG. Untuk membagikan uang kepada masyarakat di sekitar kediamannya.
“Kami tidak panggil AG, karena kami fokus ke Yuli. Terlebih dari keterangan Yuli juga sudah terpatahkan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG memberikan uang kepada Yuli sebesar Rp20 juta. Untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kemudian oleh Yuli uang tersebut dibagikan kepada masyarakat kurang mampu disekitar rumahnya.
“Ketika kami tanya dibagikan kepada berapa orang, dia tidak bisa menyebutkan. Karena usianya sudah 64 tahun dan rabun. Sehingga tidak bisa membaca secara jelas,” tutupnya. (Ananto Wibowo)
Sesuai Duga’an Pasti Mengelak Dengan Alasan Itu kader Beh Banyak Akalnya Itu Chp Dasar Brengsek Dan Busuk Kamu Bisa Lolos Dari Hukum Negara Tapi Kamu Tidak Akan Bisa Lolos Dari Hukum Karma Tidak Ada Tangalnya Dan Harinya Dan Tahun Semoga Lekas Terwujud Saja