Malang Post – Surat pemberitahuan pajak terhutang, untuk pajak bumi dan bangunan (SPPT – PBB) 2024, diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Sebanyak 228.233 lembar SPPT disebarkan, dengan target Rp73 miliar.
“Target PBB 2024 yang ditetapkan Pemkot, sama persis seperti 2023 kemarin. Yakni Rp73 miliar lebih dan kita berhasil melampauinya. Terdapat 38 kelurahan turut bersumbangsih,” jelas Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat peluncuran SPPT PBB di Balai Kota Malang, Senin (29/01/2024).
Handi berharap, kerja keras dan kolaborasi tersebut, bisa dilanjutkan lebih bagus dan lebih meningkat di 2024 ini. Untuk bisa kembali melampaui target yang ditetapkannya, Rp73 miliar.
“Kita berikan kemudahan dan fasilitasi pembayarannya. Bisa lewat Bank Jatim, Gerai Indomart atau Alfamart dan cara lainnya. Termasuk adanya kebijakan pemutihan pajak di momen-momen tertentu,” ujar dia.
Optimisme mantan Kadishub Kota Malang ini, terkait bakal tercapainya target tersebut, terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk membayar PBB. Masih di Januari 2024 ini saja, sudah terkumpul Rp1,7 miliar.
“Kami optimis bakal melampaui target. Bagi 38 kelurahan yang sudah berhasil 100 persen, mohon terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kami berdoa di tahun 2024, 57 kelurahan bisa 100 persen semuanya,” ucap Handi.
WAKILI: Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, bersama lima camat, usai menyerahkan data SPPT PBB. Selanjutnya bakal disebarkan ke kelurahan di wilayah kerjanya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Terlepas dari capaian tersebut, Handi juga menyebut jika Bapenda masih memiliki pekerjaan rumah. Yakni melaksanakan usulan DPRD Kota Malang, untuk membebaskan PBB yang nominalnya di bawah Rp30 ribu.
“Tapi karena waktunya kurang mendukung dan Peraturan Walikotanya belum selesai, kami baru bisa menerapkan tahun 2025 nanti.”
“Di luar itu, untuk pajak yang terhutang yang sekian lama belum terselesaikan, karena rumah kosong, akan dilakukan penghapusan,” kata Handi.
Sementara saat sambutan, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika berharap, Pemkot Malang bisa membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, terkait pajak PBB.
“Pembebasan PBB yang di bawah Rp30 ribu itu, kami maksudkan untuk membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu.”
“Kebijakan itu juga bisa menekan angka kemiskinan di Kota Malang. Kita tekan sampai zero. Jika belum bisa, minimal tersisakan 5 sampai 10 persen,” sebut Made.
Sejalan dengan Ketua DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat juga mengamini rencana pembebasan PBB milik masyarakat di bawah Rp30 ribu. Hanya saja waktunya kurang mendukung dan Perwalnya baru diproses.
“Kita akan merealisasikannya pada tahun 2025 nanti. Soal angka kemiskinan yang ikut disinggung, juga menjadi komitmen kami terus menekan dengan berbagai skenario. Contohnya, kita tidak sekadar memberikan umpan, tapi juga menyiapkan kail. Agar masyarakat menjadi produktif,” cetusnya.
Pemenuhan capaian pajak secara keseluruhan oleh Bapenda, tambahnya, adalah bagian dari upaya menyeimbangkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. Agar pembangunan bisa berjalan berkelanjutan dan berkembang pesat.
“Kami yakin roda perekonomian bakal maju. Apalagi pajak nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Agar masyarakatnya sejahtera dan angka kemiskinan bisa menurun,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)