Malang Post – Sejumlah kendaraan overdimension overloading (Odol) yang melintas di Kota Batu, Rabu, (24/1/2024) diberi teguran dan tindakan oleh jajaran Satlantas Polres Batu. Operasi itu dipusatkan di Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo, Kota Batu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO) Satlantas Polres Batu, Iptu Rofiq menyatakan, teguran dan penindakan terhadap kendaraan Odol tersebut, punya tujuan yang sangat penting. Yakni mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pelanggaran Odol terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan. Hal itu dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutur Rofiq.
Dia menambahkan, operasi Odol tak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar saja. Namun juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada pengendara agar pelanggaran serupa tak diulangi.
“Lewat operasi ini, kami berharap pesan peneguran dan penindakan lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan,” paparnya.
Lebih lanjut, dia juga mewanti-wanti kepada para pengguna jalan. Agar selalu meningkatkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas. Salah satunya, pentingnya memenuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan. Sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Ponsen Dadang menambahkan, kegiatan serupa akan terus dijalankan secara continue. Sehingga mampu menciptakan Kamae
Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.
“Semoga melalui operasi ini dapat memberikan dampak positif, dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Sebab itu, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Guna menciptakan budaya lalu lintas yang lebih baik,” tutur dia.
Disisi lain, AKP Dadang juga menjelaskan, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Odol telah diatur jelas di dalam UU LLAJ. Dimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ. Mereka yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tutupnya. (Ananto Wibowo)