Malang Post – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Malang dan beberapa pihak terkait, terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Lowokwaru, dalam penertiban gelombang pertama itu, banyak ditemukan APK yang melanggar aturan.
APK milik 15 partai politik ditemukan melanggar. Terbanyak didominasi dari PKS, PKB, Gerindra, PSI serta PDI Perjuangan.
Dalam rekapitulasi tersebut, pemasangan APK oleh PKS di Kota Malang tersebar di 246 titik. Di Lowokwaru, APK milik PKS yang ditertibkan di 196 titik. PKB memasang APK di 166 titik, di Lowokwaru terdapat 67 titik yang melanggar. Gerindra, dari pemasangan 161 titik di Kota Malang, di Lowokwaru ada 93 titik ditertibkan.
Kemudian dari 157 titik APK milik PSI, ada 69 titik di Kedungkandang yang ditertibkan. Sedangkan PDI-P, APK yang ditertibkan oleh Bawaslu ada 150 titik tersebar di Kota Malang, paling banyak di Kedungkandang ada 87 titik.
Terkait hal itu, Ketua DPD PKS Kota Malang, Ernanto Djoko Purnomo menyampaikan, para caleg sudah diingatkan agar dalam memasang APK, wajib mengikuti aturan yang ada. Jika menggunakan pihak ketiga, harus dibekali pemahaman pemasangannya.
“Jika pada kenyataannya di lapangan didapati kurang sesuai, kita akan ingatkan kembali kepada caleg maupun pihak ketiga,” ucap Ernanto kepada Malang Post, Rabu (24/01/2024).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, sekaligus caleg PKS, Trio Agus Purwono, juga membenarkan pernyataan Ketua DPD PKS. Para caleg sudah diingatkan ketika akan memasang APK.
“Mereka akan melakukan perbaikan dari sebagian APK, yang ditengarai melanggar. Tapi dibandingkan APK milik parpol lainnya, APK milik PKS masih relatif lebih sedikit,” tegasnya.
Sedangkan terkait penertiban yang dilakukan pihak berwenang, Agus meminta semua pihak melihat kondisi di lapangan. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah. Karena pemasangan APK sangat dinamis.
“Kami juga memantau, banyak yang melakukan pemasangan paska penertiban. Jadi kondisinya sudah berubah. Meski begitu, kami terus menerus mengingatkan kepada caleg untuk perbaikan,” tegas dia.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, sekaligus caleg PKB, Arif Wahyudi menyebut, apabila dalam pemasangan APK dinilai melanggar, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ditertibkan.
“Hanya saja kami perlu mengkritisi sekaligus menyayangkan. Kenapa tidak sejak awal dilakukan penertiban di lapangan oleh Bawaslu maupun Panwas,” tutur Arif Wahyudi.
Seharusnya, katanya, ketika didapati ada pelanggaran, secepatnya dilakukan penertiban terhadap pemasangan APK tersebut. Tidak menunggu sampai jumlah APK yang melanggar semakin banyak.
“Karena kalau sudah terlanjur banyak (APK yang melanggar) seperti sekarang, istilah Jawa-nya, iso semlengeren Bawaslu dan Panwas, jika harus menertibkan semuanya,” tandasnya.
Bahkan Arif Wahyudi juga menilai, data rekapitulasi APK yang melanggar, yang disampaikan Bawaslu, masih banyak kekurangan. Karena sepengetahuannya, masih banyak APK yang melanggar. Utamanya yang berada di kawasan sekolah dan belum ditertibkan.
“Kami selaku caleg juga sempat ditegur oleh Panwas. Agar memindahkan atau mengalihkan APK yang dinilai melanggar tempat pemasangan. Kami pun mentaati aturan yang ada dan langsung kami pindahkan,” jelas Arif.
Sayangnya, ketika pihaknya mengaku sudah mematuhi aturan tersebut, ternyata tidak berapa lama kemudian, tempat yang sebelumnya dipasang APK miliknya, justru ditempati APK milik parpol lainnya.
“Kondisi itu berlangsung hingga saat ini. Tak heran jika parpol maupun caleg yang lain, jadi ikut-ikutan memasang di tempat yang dulunya terlarang tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, terkait APK yang melanggar milik parpol PSI, Gerindra dan PDI-P, hingga saat ini belum terkonfirmasi pada masing-masing partai politik tersebut. (Iwan Irawan – Ra Indrata)