Malang – Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19, di berbagai wilayah Indonesia.
‘’Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,’’ kata Wiku, dalam siaran pers yang diterima DI’s Way Malang Post, Minggu (20/12).
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut, antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Yakni, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar. Menutupi hidung dan mulut, dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum, sepanjang perjalanan penerbangan bagi
perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Juga untuk pelaku perjalanan dalam negeri, harus mengikuti sejumlah ketentuan. Diantaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
‘’Anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,’’ tulis surat edaran tersebut.
Tetapi bagi setiap orang, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan, nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu unggu hasil pemeriksaan.
Sedangkan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut, mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali, yang wajib menggunakan rapid test antigen.
Sementara untuk Kementerian/lembaga/perangkat daerah, yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian, menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum. Dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
‘’Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri, akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,’’ kata Wiku. (rdt)